Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Tambah 7 Perjalanan
KAI Daop 6 Yogyakarta menambah tujuh perjalanan kereta api saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus pada 13–17 Mei 2026.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono (ES), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam perkara korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo. Mereka menilai amar putusan yang menyebut adanya penerimaan uang Rp202 juta oleh ES tidak pernah terbukti di persidangan.
Kuasa hukum ES, Zaki Mubarrak, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi tenggat pengajuan banding setelah menerima salinan putusan pada Jumat (14/11/2025).
“Pak Edi selaku Jagabaya tidak menerima apa pun. Dia hanya melaksanakan tugas pokok fungsinya dan menerima penghasilan sesuai regulasi,” ujarnya usai mengajukan banding, Senin (17/11/2025).
Zaki menyebut salah satu alasan utama banding adalah pernyataan majelis hakim terkait uang Rp202 juta yang disebut diterima kliennya. Menurutnya, klaim tersebut tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
“Yang menjadi ganjalan, salah satunya, kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta. Jangankan menerima, melihat saja beliau tidak. Ini yang membuat kami perlu banding,” katanya.
Ia juga menilai putusan PN Yogyakarta yang menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp180,4 juta tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk pertimbangan hakim yang menyatakan ES melakukan perbuatan bersama-sama.
“Jika unsur bersama-sama digunakan, maka pihak penyewa seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban. Majelis menyebut bersama-sama menerima uang, artinya penyewa juga harus terkait. Tapi faktanya tidak,” ujarnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Indra Wicaksono, menjelaskan perkara ini berawal dari pemanfaatan salah satu TKD yang mulanya berupa semak belukar dan kemudian dijadikan lapangan mini soccer. Pemanfaatan itu dinilai memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi warga sekitar meski administrasinya belum tuntas.
Ia juga menyoroti keterangan saksi dari Panitikismo yang menurutnya memperkuat argumen banding. “Belum pernah ada di Jogja, saksi meringankan justru dari Panitikismo yang menyatakan perkara ini seharusnya administratif. Tanah semak belukar menjadi tempat olahraga, hanya izinnya yang belum diurus,” katanya.
Putusan PN Yogyakarta yang dijatuhkan pada 5 November 2025 menyatakan ES tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada dakwaan subsider. ES dijatuhi pidana dua tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp180,4 juta. Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November, sementara batas pengajuan banding jatuh pada 18 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta menambah tujuh perjalanan kereta api saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus pada 13–17 Mei 2026.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.
Meutya Hafid mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online, termasuk 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun.
Mentan Amran melepas ekspor pupuk urea ke Australia senilai Rp7 triliun untuk memperkuat industri pupuk nasional dan pasar global.