Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025) - Istimewa/Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA-Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba menilai penyelewengan Tanah kas Desa (TKD) di DIY kembali terjadi bukti lemahnya pengawasan.
Kejaksaan Tinggi DIY melakukan penahanan terhadap S Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman, DIY karena disangka melakukan tindakan pidana korupsi dengan modus menjual sebagian objek berupa aset persil 108 TKD di Dusun Candirejo, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Atas perbuatan tersangka S, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 733.084.739.
"Dengan ditetapkannya Lurah Tegaltirto, Berbah, Sleman ini selain menambah daftar panjang yang terjerat kasus korupsi TKD khususnya di wilayah Sleman juga membuktikan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan TKD," kata Kamba dalam rilisnya, Minggu (14/9/2025).
BACA JUGA: Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal
Kamba meminta pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan TKD agar sesuai dengan peruntukannya dan perizinannya harus diperketat.
Jika diperlukan, sambung Kamba, kedepannya Gubernur DIY membentuk lembaga yang khusus mengawasi pemanfaatan TKD. "Karena jika berharap kepada inspektorat pada masing - masing daerah yang ada di Provinsi DIY belum berjalan secara efektif," ujarnya.
Begitu pula dengan fungsi pengawasan dari legislatif belum berjalan efektif untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD termasuk perizinannya. Sehingga kasus tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD terus berulang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.