Advertisement

Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal

Jumali
Jum'at, 12 September 2025 - 10:50 WIB
Jumali
Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025) - Istimewa/Kejati DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY resmi menahan Sarjono, mantan Dukuh Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA: Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman

Advertisement

Sarjono diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penjualan ilegal sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang berlokasi di wilayah dusunnya.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sarjono sebagai tersangka.

Adapun modus yang dilakukan Sarjono yakni dengan sengaja menghapus keberadaan aset TKD dari laporan resmi inventarisasi tahun 2010, sehingga seolah-olah tanah tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset desa.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, dalam keterangannya yang diterima Jumat (12/9/2025) mengungkapkan, Sarjono saat itu menjabat sebagai Dukuh Candirejo dan terlibat dalam Tim Inventarisasi Kring Candirejo.

"Tersangka secara sengaja, bersama oknum perangkat kalurahan lainnya, menghilangkan data tanah kas desa Persil 108 dari daftar inventaris dengan alasan tanah tersebut terkena banjir," katanya.

Setelah tanah seluas 6.650 meter persegi tersebut dikeluarkan dari daftar inventaris, tersangka diduga memanfaatkan celah administratif melalui proses turun waris warga untuk kemudian mengalihfungsikan dan menjual tanah tersebut. Adapun dua bidang tanah yang berhasil dijual oleh tersangka, antara lain:

a. SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijulan dengan harga Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah)
b. SHM No. 5000 yang berrisan dengan persil 108 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)

Tanah-tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Herwatan menjelaskan, perbuatan tersangka bertentangan dengan sejumlah peraturan terkait pengelolaan tanah desa dan tanah Kasultanan, seperti Permendagri No. 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur DIY No. 11 Tahun 2008, Perda DIY No. 1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No. 34 Tahun 2017. Selain itu, atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut telah minimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp733.084. 739,00," jelasnya.

Untuk menghindari tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya, maka Herwanta menyatakan tersangka langsung dilakukan penahanan.

"Bahwa karena sudah terpenuhinya syarat subyektif, obyekti penahanan serta guna mempercepat proses penyidikan tersangka S akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas II Yogyakarta mulai tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Delapan Rumah Hancur, Tujuh Orang Terluka akibat Ledakan Pamulang Tangsel

Delapan Rumah Hancur, Tujuh Orang Terluka akibat Ledakan Pamulang Tangsel

News
| Jum'at, 12 September 2025, 13:07 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement