Advertisement
Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman dan Sita 34 Dokumen, Bupati Harda: Kami Dukung Proses Hukum Berjalan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan tanggapan atas penggeledahan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun Anggaran (TA) 2022 – 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023 – 2025 yang dilakukan pada Kamis (24/7/2025).
BACA JUGA: Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth
Advertisement
Harda membenarkan bahwa Kantor Diskominfo telah digeledah oleh Kejati DIY. Hanya, pejabat Dinas Kominfo belum menyampaikan laporan terkait penggeledahan dan penyitaan tersebut.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan [tindak pidana korupsi] pengadaan bandwidth,” kata Harda ditemui di Komplek Pemkab Sleman, Jumat (25/7/2025).
Harda menegaskan Pemerintah Kabupaten Sleman mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung. Dia meminta Kepala Dinas Kominfo yang baru, Budi Santosa, untuk melayani kebutuhan Kejat DIY dalam upaya penyidikan.
Dia menekankan dugaan tindak pindana korupsi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan yang baru. Harda akan mengupayakan dan berkomitmen menyelenggarakan pemerintah yang bersih. Harapannya, tidak ada lagi perkara berkaitan dengan korupsi yang terjadi.
“Ini menjadi pekerjaan rumah untuk saya benahi. Kami mendukung proses hukum yang berjalan,” katanya.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut mendasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Penetapan Ijin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.
Sebelum menuju Kantor Dinas Kominfo Sleman, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Diskominfo Sleman. Tiba di Kantor Diskominfo, penyidik kemudian menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Izin Penggeledahan.
Setelah itu, penyidik melakukan penggeledahan ruang arsip, ruang kabid infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023 - 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik lantas melakukan penyitaan berupa 34 dokumen yang meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran dan dokumen lain terkait pengadaan bandwidth internet TA 2022 - 2024 dan pengadaan sewa colocation DRC TA 2023 - 2025.
Adapun hingga saat ini, Kejati DIY telah memeriksa sekitar 20 saksi yang telah diperiksa baik dari pihak Dinas Kominfo Sleman maupun pihak penyedia internet service provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU, dan PT. Gmedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bali Siaga Hujan, Wisatawan Disarankan Pantau Cuaca Sebelum Berkunjung
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Pagu Anggaran Pendidikan di Gunungkidul Capai 35,1 Persen
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Sleman Terus Patroli Titik Rawan
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Adakan KB Gratis di Delapan Titik
- Kemendagri Dorong Peran Jaga Warga untuk Stabilitas Keamanan Daerah
- Terbakar di 2024, Perbaikan Pasar Trowono Gunungkidul Telan Rp515 Juta
Advertisement
Advertisement