Advertisement
Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman dan Sita 34 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet dan Sewa DRC

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan dan menyita 34 dokumen yang ada di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Kamis (24/7/2025).
BACA JUGA: Kejati DIY Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth ke Penyidikan
Advertisement
Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025 pada dinas tersebut.
Adapun penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto dan didampingi Kasi Pengendalian Operasi Kejati DIY Buyung Anjar Purnomo.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tanggal 30 Juni 2025. Selain itu didasarkan kepada Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja tanggal 16 Juli 2025.
Adapun kronologi penggeledahan, jelas Herwatan yaitu penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Diskominfo Sleman. Sesampainya di Kantor Diskominfo, kemudian penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan penyidik dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan.
Selanjutnya, lanjut Herwatan, penyidik melakukan penggeledahan antara lain ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025.
"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/7/2025).
Menurut Herwatan, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati DIY merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana.
Terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025 di Diskominfo Sleman, Herwatan mengungkapan, saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Kemendagri Dorong Peran Jaga Warga untuk Stabilitas Keamanan Daerah
- Terbakar di 2024, Perbaikan Pasar Trowono Gunungkidul Telan Rp515 Juta
- Satpol PP Terima 67 Aduan Gangguan Ketertiban di Bantul
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan YIA Xpress, 12 September 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini 12 September 2025
Advertisement
Advertisement