Advertisement
Disdukcapil Bantul Cetak 400 KTP per Hari, Stok Blanko Masih Aman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul mencatat layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mencapai rata-rata 350 hingga 400 keping setiap hari. Tingginya angka tersebut sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memperbarui data kependudukan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Bantul, Paulus Eko Ananto, menyebutkan hingga saat ini stok blanko KTP-el di Bantul masih dalam kondisi aman. Berdasarkan data terakhir, tersedia 9.221 keping blanko kosong yang siap digunakan untuk pelayanan pencetakan.
Advertisement
“Rata-rata pencetakan KTP-el di Bantul sekitar 350 sampai 400 keping per hari. Jumlah ini dipengaruhi permohonan warga, terutama untuk pembaruan data seperti perubahan pekerjaan, status perkawinan, dan keperluan administrasi lainnya,” kata Paulus, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, pengadaan blanko KTP-el sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat melalui mekanisme pengajuan resmi. Disdukcapil Bantul akan mengajukan permohonan tambahan sebelum stok menipis guna memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
BACA JUGA
“Biasanya saat stok tersisa sekitar 1.000 hingga 2.000 blanko, kami sudah mulai mengajukan permohonan ke pusat. Jumlah pengajuan setiap tahun tidak tetap karena bergantung pada banyaknya permintaan layanan,” ujarnya.
Selain layanan pencetakan, Paulus mengungkapkan capaian perekaman KTP-el di Bantul per 31 Desember 2025 telah mencapai 99,6 persen. Dari total wajib KTP, masih terdapat 3.074 warga yang belum melakukan perekaman, yang mayoritas merupakan pemula KTP.
Untuk mengejar cakupan tersebut, Disdukcapil Bantul terus mengintensifkan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan kalurahan. Upaya ini dilakukan agar warga yang genap berusia 17 tahun dapat langsung terlayani tanpa harus menunggu lama.
Setelah proses perekaman selesai, pemula KTP juga langsung diproses untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD biasanya dilakukan satu hingga dua hari setelah perekaman.
“Baik pemula maupun warga lama yang mengurus KTP baru dan belum memiliki IKD, wajib melakukan aktivasi IKD. Di dalam IKD sudah tersedia KTP digital dan Kartu Keluarga digital sebagai pendamping KTP elektronik fisik,” pungkas Paulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Fee 5 Persen dan Ancaman Mutasi Terkuak di Sidang Abdul Wahid
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
Advertisement
Advertisement






