Advertisement

Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan

Catur Dwi Janati
Kamis, 25 Mei 2023 - 18:47 WIB
Maya Herawati
Ini Daftar Lokasi Pelanggaran Tanah Kas Desa di DIY, 6 untuk Perumahan Pengendara motor melintas depan pagar seng pembangunan perumahan yang diduga berdiri di atas tanah kas desa di Jalan Melon Mundusaren, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Jumat (14/10/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY sudah menertibkan sembilan lokasi pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa yang ada di tujuh kalurahan di Gunungkidul dan Sleman. Enam tanah kas desa dipakai untuk membangun perumahan.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menerangkan ada sejumlah pelanggaran yang umumnya terjadi dalam pemanfaatan tanah kas desa.

Advertisement

Di antaranya pemanfaatan tanah kas desa yang tidak atau belum berizin. Selain itu pelanggaran lainnya yang umumnya tejadi ialah pemanfaatan tanah kas desa yang telah mengantongi izin akan tetapi habis masa berlakunya.

Pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa lainnya berupa pengalihan izin pemanfaatan tanah ke pihak lain atau disewakan lagi.

"Jadi setelah kalurahan menyewakan [tanah kas desa] kepada perusahaan A dan perusahaan A itu kemudian di perjualbelikan," ujarnya pada Kamis (25/5/2023).

Pelanggaran lain yang ditemui Satpol PP DIY ialah pemanfaatan tanah yang tidak sesuai tata ruangnya. Jenis pelanggaran ini menurut Noviar juga sering terjadi.

Penambahan keluasan lahan di tanah kas desa tanah kas desa dari yang diizinkan juga menjadi salah satu pelanggaran TKD. Selain itu, ada juga jenis pelanggaran TKD berupa perubahan lahan produktif menjadi lahan non pertanian. Terakhir pelanggaran pemanfaatan TKD berupa tindakan jual beli tanah kas desa.

Di sisi lain pelanggaran pemanfaatan tanah tanah kas desa yang umumnya terjadi ialah pemanfaatan tanah untuk rumah tinggal. Ada enam lokasi yang ditindak ternyata digunakan untuk rumah tinggal. Hingga Kamis (25/5/2023) saat ini Satpol PP DIY telah melakukan sembilan penindakan pelanggaran tanah kas desa

"Dari yang sembilan itu, enam untuk itu rumah tinggal. Itu yang besar-besar, saya belum bicara yang kecil karena laporan ke saya kemarin di dalam hp saya penuh, banyak sekali," ungkapnya.

BACA JUGA: Dalam Sebulan, Satpol PP Bantul Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Rata-rata tempat yang ditindak oleh Satpol PP DIY karena pelanggaran TKD disebutkan Noviar berada di Sleman. Dari sembilan lokasi yang ditindak sampai saat ini, satu lokasi ada di Gunungkidul sedangkan delapan sisanya ada enam kalurahan di Sleman. Berikut ini daftarnya sebaran lokasi kalurahan pelanggaran tanah kas desa di Gunungkidul dan Sleman: 

1. Kalurahan Girisekar, Panggang, Gunungkidul

2. Kalurahan Condongcatur, Depok, Sleman

3. Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman

4. Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman (dua tanah kas desa)

5. Kalurahan Minomartani, Ngaglik, Sleman

6. Kalurahan Candibinangun, Pakem Sleman

7. Kalurahan Selomartani, Kalasan, Sleman

Ia menyebut dua lokasi usaha yang berdiri di atas TKD di Maguwoharjo memilih menutup sendiri sebelum ditutup Satpol PP DIY. Padahal rencananya dua lokasi usaha tersebut awalnya akan ditutup pada Selasa (23/5/2023) dan Kamis (25/5/2023) pekan ini. "Mungkin karena saya sudah gencar di media, dia nutup sendiri jadinya. Buat surat pernyataan, dia nutup sendiri. Saya cek sudah ditutup," ungkapnya.

"Ada yang kami lakukan penutupan sendiri ada yang sudah dihentikan sendiri. Tetapi kan sudah didasari dengan BAP dulu. Jadi kami sudah manggil, BAP, terus dari hasil BAP itu membuat pernyataan akan menutup. Kami cek kalau belum dia tutup maka kami yang nutup. Tapi kalau dia tutup sendiri itu ya sudah kami hanya melaporkan ke Gubernur," ujarnya.

Untuk Perumahan

Dari sembilan lokasi pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa itu enam di antaranya untuk lokasi perumahan. Satpol PP DIY telah mengidentifikasi empat lokasi perumahan di bawah pengelolaan tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino, direktur PT Deztama Putri Sentosa. Berikut ini daftarnya lokasinya:

1. Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman

2. Padukuhan Nologaten, Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman

3. Kalurahan Maguwoharjo, Depok (2 titik)

Dua titik lainnya yang digunakan untuk rumah tinggal saat ini masih dalam pengumpulan data oleh Satpol PP DIY. Termasuk siapa yang mengelola.

Lurah Diminta Segera Mengurus

Noviar menyebut lurah diminta segera mengurus izin pemanfaatan tanah kas desa. "Mana yang menyalahi aturan segera diperbaiki. Jadi lurah-lurah itu segera misalnya ada yang belum berizin segera diajukan izinnya. Tidak semuanya, sebanyak ini kasusnya karena yang masuk ke saya itu ratusan kasus, rata-rata Sleman. Kalau saya menindaklanjuti semua atau menutup semua ya mumet saya," ungkapnya.

Kalurahan diharapkan segera menginventarisasi tanah kas desanya masing-masing. Lalu untuk tanah yang tidak sesuai peruntukannya atau ada izinnya tetapi tidak sesuai, Noviar mengimbau untuk segera diluruskan.

Noviar juga menyinggung mekanisme penerimaan sewa tanah kas desa yang harus masuk ke rekening kalurahan dahulu. Bukan dikirim langsung ke rekening perangkat.

"Terutama penerimaan ini, penerimaan tidak bisa langsung diterima perangkat. Harus masuk ke rekening kalurahan dulu. Terus empat tahun sekali dievaluasi harganya," katanya.

Harapan Noviar pengawasan pemanfaatan tanah kas desa dapat dilakukan Kalurahan. Hal itu tidak terlepas karena posisi kalurahan yang paling tahu persis letak tanah kas desa. "Karena hak anggaduh itu dari Kesultanan memberikannya ke pemerintah desa. Jadi Dinas Permukiman dan Tata Ruang yang mengawasi. Kami Satpol PP menindak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement