Advertisement

Pembelaan Korupsi TKD Maguwoharjo Makin Kuat di Tingkat Banding

Ariq Fajar Hidayat
Selasa, 02 Desember 2025 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Pembelaan Korupsi TKD Maguwoharjo Makin Kuat di Tingkat Banding Foto ilustrasi tanah kas desa dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pembelaan terhadap perkara korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Sleman kian menguat setelah tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono (ES), menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan menilai dakwaan yang muncul lemah secara pembuktian.

Pernyataan itu disampaikan sebagai perkembangan terbaru usai pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Advertisement

Tim kuasa hukum ES, Zaki Mubarrak, menyebut keyakinan mereka semakin kuat setelah mempelajari kembali fakta persidangan yang dinilai tidak dipertimbangkan majelis hakim. Ia menjelaskan memori banding telah disampaikan pada 17 November 2025, yang kemudian direspons Jaksa Penuntut Umum melalui kontra memori banding pada 21 November 2025.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Pak Edi punya niat jahat. Semua hubungan dengan penyewa tertuang dalam perikatan keperdataan yang bisa diakses siapa saja. Kalau dasar hubungan perdata itu jelas, seharusnya penyelesaian administratif lebih didahulukan sebelum masuk ke pidana,” katanya, Selasa (2/12/2025).

Zaki menilai tuduhan merugikan keuangan negara Rp202,9 juta tidak memiliki pijakan kuat karena angka tersebut berasal dari perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sifatnya fluktuatif. Ia menyebut perhitungan itu bukan kerugian riil, melainkan potensi kerugian yang belum pasti.

“Angka itu bukan actual loss, hanya potential loss yang sifatnya asumsi pasar. Pak Edi sendiri bingung dari mana nilai itu muncul, karena melihat uang itu saja tidak pernah. Penegakan hukum harus memakai kepastian sebagaimana asas lex certa dan lex stricta,” katanya.

Ia menambahkan tidak ada unsur kesepakatan jahat antara ES dan penyewa sebagaimana dituduhkan secara bersama-sama dalam dakwaan. Zaki menyoroti bahwa para penyewa bahkan tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal hubungan keduanya sudah tercatat dalam dokumen perdata.

Kuasa hukum lainnya, Indra Wicaksono, menilai lahan yang sebelumnya berupa semak belukar justru menjadi lebih bernilai setelah dimanfaatkan sebagai lapangan mini soccer. Ia menyebut hal itu menunjukkan bahwa ES bertindak untuk kepentingan publik, meskipun aspek perizinannya belum sepenuhnya rampung.

“Selama belasan tahun mengabdi, Pak Edi tidak pernah melakukan perbuatan jahat. Lahan itu kini bermanfaat bagi masyarakat dan masih digunakan hingga sekarang. Fakta-fakta ini seharusnya tidak diabaikan dalam pemeriksaan di tingkat banding,” katanya.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dapat menilai ulang perkara secara lebih menyeluruh dan objektif. Mereka meyakini proses banding akan membuka jalan bagi putusan yang lebih sesuai dengan fakta, termasuk soal tuduhan Korupsi TKD Maguwoharjo.

“Majelis hakim banding pasti memiliki integritas dan independensi dalam melihat perkara ini. Kami mohon doa restu agar tidak ada lagi fakta yang terabaikan karena kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Banjir Aceh Timur Hilangkan 83 Rumah di Wilayah Pedalaman

Banjir Aceh Timur Hilangkan 83 Rumah di Wilayah Pedalaman

News
| Selasa, 02 Desember 2025, 15:37 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement