DPRD DIY Soroti Alih Fungsi Lahan, Dinilai Ancam Lingkungan dan Pangan
DPRD DIY menilai pelaksanaan RTRW DIY 2023-2043 belum optimal. Pansus menemukan kesenjangan antara rencana tata ruang dan pembangunan.
Pengadilan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono (ES), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam perkara korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo. Mereka menilai amar putusan yang menyebut adanya penerimaan uang Rp202 juta oleh ES tidak pernah terbukti di persidangan.
Kuasa hukum ES, Zaki Mubarrak, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi tenggat pengajuan banding setelah menerima salinan putusan pada Jumat (14/11/2025).
“Pak Edi selaku Jagabaya tidak menerima apa pun. Dia hanya melaksanakan tugas pokok fungsinya dan menerima penghasilan sesuai regulasi,” ujarnya usai mengajukan banding, Senin (17/11/2025).
Zaki menyebut salah satu alasan utama banding adalah pernyataan majelis hakim terkait uang Rp202 juta yang disebut diterima kliennya. Menurutnya, klaim tersebut tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
“Yang menjadi ganjalan, salah satunya, kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta. Jangankan menerima, melihat saja beliau tidak. Ini yang membuat kami perlu banding,” katanya.
Ia juga menilai putusan PN Yogyakarta yang menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp180,4 juta tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk pertimbangan hakim yang menyatakan ES melakukan perbuatan bersama-sama.
“Jika unsur bersama-sama digunakan, maka pihak penyewa seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban. Majelis menyebut bersama-sama menerima uang, artinya penyewa juga harus terkait. Tapi faktanya tidak,” ujarnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Indra Wicaksono, menjelaskan perkara ini berawal dari pemanfaatan salah satu TKD yang mulanya berupa semak belukar dan kemudian dijadikan lapangan mini soccer. Pemanfaatan itu dinilai memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi warga sekitar meski administrasinya belum tuntas.
Ia juga menyoroti keterangan saksi dari Panitikismo yang menurutnya memperkuat argumen banding. “Belum pernah ada di Jogja, saksi meringankan justru dari Panitikismo yang menyatakan perkara ini seharusnya administratif. Tanah semak belukar menjadi tempat olahraga, hanya izinnya yang belum diurus,” katanya.
Putusan PN Yogyakarta yang dijatuhkan pada 5 November 2025 menyatakan ES tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada dakwaan subsider. ES dijatuhi pidana dua tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp180,4 juta. Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November, sementara batas pengajuan banding jatuh pada 18 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY menilai pelaksanaan RTRW DIY 2023-2043 belum optimal. Pansus menemukan kesenjangan antara rencana tata ruang dan pembangunan.
Arus lalu lintas di Bantul masih ramai di akhir libur sekolah namun tetap lancar. Dishub mengimbau pengendara patuhi aturan dan perhatikan keselamatan.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah terkait kasus korupsi dan TPPU. Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterlibatan. Ini fakta lengkapnya.
Pedagang Beringharjo Khawatir Full Pedestrian Tekan Penjualan, Minta Sosialisasi Kantong Parkir Diperkuat
Rumah pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul digeledah. Polisi temukan emas dan uang Rp476 miliar. Ini fakta lengkap dan penjelasannya.