Advertisement
Tak Terima Vonis Mafia TKD, Eks Jagabaya Maguwoharjo Ajukan Banding
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tim kuasa hukum mantan Jagabaya Kalurahan Maguwoharjo, Edi Suharjono (ES), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dalam perkara korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo. Mereka menilai amar putusan yang menyebut adanya penerimaan uang Rp202 juta oleh ES tidak pernah terbukti di persidangan.
Kuasa hukum ES, Zaki Mubarrak, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi tenggat pengajuan banding setelah menerima salinan putusan pada Jumat (14/11/2025).
Advertisement
“Pak Edi selaku Jagabaya tidak menerima apa pun. Dia hanya melaksanakan tugas pokok fungsinya dan menerima penghasilan sesuai regulasi,” ujarnya usai mengajukan banding, Senin (17/11/2025).
Zaki menyebut salah satu alasan utama banding adalah pernyataan majelis hakim terkait uang Rp202 juta yang disebut diterima kliennya. Menurutnya, klaim tersebut tidak pernah dibuktikan dalam persidangan.
BACA JUGA
“Yang menjadi ganjalan, salah satunya, kaitan dengan terdakwa menerima uang Rp202 juta. Jangankan menerima, melihat saja beliau tidak. Ini yang membuat kami perlu banding,” katanya.
Ia juga menilai putusan PN Yogyakarta yang menjatuhkan pidana dua tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp180,4 juta tidak sesuai dengan fakta persidangan. Termasuk pertimbangan hakim yang menyatakan ES melakukan perbuatan bersama-sama.
“Jika unsur bersama-sama digunakan, maka pihak penyewa seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban. Majelis menyebut bersama-sama menerima uang, artinya penyewa juga harus terkait. Tapi faktanya tidak,” ujarnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Indra Wicaksono, menjelaskan perkara ini berawal dari pemanfaatan salah satu TKD yang mulanya berupa semak belukar dan kemudian dijadikan lapangan mini soccer. Pemanfaatan itu dinilai memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi warga sekitar meski administrasinya belum tuntas.
Ia juga menyoroti keterangan saksi dari Panitikismo yang menurutnya memperkuat argumen banding. “Belum pernah ada di Jogja, saksi meringankan justru dari Panitikismo yang menyatakan perkara ini seharusnya administratif. Tanah semak belukar menjadi tempat olahraga, hanya izinnya yang belum diurus,” katanya.
Putusan PN Yogyakarta yang dijatuhkan pada 5 November 2025 menyatakan ES tidak terbukti dalam dakwaan primer, tetapi terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama pada dakwaan subsider. ES dijatuhi pidana dua tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp180,4 juta. Salinan putusan diterima kuasa hukum pada 14 November, sementara batas pengajuan banding jatuh pada 18 November.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





