Gunungkidul Tak Kebagian Kuota Transmigrasi 2026, Ini Penyebabnya
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Foto ilustrasi korupsi di kalurahan, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pemkab Gunungkidul resmi memecat Lurah Sampang, Gedangsari, Suharman, setelah terbukti bersalah dalam kasus mafia Tanah Kas Desa yang telah inkrah. Surat pemecatan resmi diserahkan kepada yang bersangkutan pada Jumat (2/1/2026).
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan hukum tersebut. Dalam putusan itu, Suharman dinyatakan bersalah dan wajib menjalani hukuman sesuai ketetapan pengadilan.
Kriswantoro menjelaskan bahwa vonis tersebut ditindaklanjuti dengan pemberhentian permanen karena sang lurah dinilai berhalangan tetap. “Sudah diberhentikan dan surat pemberhentian sudah diserahkan pada 2 Januari lalu,” ujar Kris saat dihubungi, Senin (5/1/2026).
Kris menambahkan, keputusan pemberhentian dilakukan karena status hukumnya sudah inkrah. Selama proses persidangan berlangsung sebelumnya, Suharman hanya dinonaktifkan sementara dan masih menerima hak Penghasilan Tetap (Siltap) sebesar 50%.
“Setelah resmi diberhentikan, maka seluruh hak-haknya sebagai lurah telah dicabut,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menyusul keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi kasus pertambangan tanah uruk pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang menggunakan lahan TKD tanpa izin.
“Putusan kasasi dikeluarkan pada 18 Desember 2025. Kami sudah menerima salinannya dan segera mengeksekusi Suharman untuk menjalani hukuman sesuai vonis,” kata Alfian.
Alfian menjelaskan bahwa dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi baik dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Dengan penolakan ini, putusan pengadilan tingkat sebelumnya otomatis diperkuat.
Berdasarkan putusan pengadilan, Suharman divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 juta subsider satu bulan kurungan, serta membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
“Jika dikurangi masa kurungan selama proses hukum berjalan, maka Suharman masih harus menjalani sisa masa hukuman selama satu tahun ke depan,” pungkas Alfian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul dipastikan tidak memberangkatkan peserta transmigrasi pada 2026 karena minimnya kuota yang diterima DIY. Padahal, masih ada sekitar 30 kepala keluar
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.