Pilur Gunungkidul 2026: 122.887 Calon Pemilih Masih Diverifikasi
Sebanyak 122.887 warga masuk daftar calon pemilih Pilur Gunungkidul 2026. Data masih diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan masa pendaftaran bakal calon lurah akan diperpanjang apabila hingga batas akhir hanya terdapat satu orang pendaftar. Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 yang saat ini masih memasuki tahapan pendaftaran calon.
Tahapan pendaftaran bakal calon lurah di 31 kalurahan dijadwalkan berakhir pada Kamis (23/7/2026). Hingga beberapa hari menjelang penutupan, masih terdapat kalurahan yang baru memiliki satu pendaftar sehingga belum memenuhi syarat minimal jumlah calon.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap proses pendaftaran yang berlangsung sejak 13 Juli lalu.
“Kami terus memonitor pelaksanaan pendaftaran di masing-masing kalurahan yang melaksanakan pemilihan,” kata Kriswantoro, Selasa (21/7/2026).
Menurut dia, aturan dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 46 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pilur Serentak mensyaratkan sedikitnya dua bakal calon untuk melanjutkan tahapan pemilihan.
Karena itu, apabila hingga penutupan pendaftaran hanya terdapat satu calon, panitia wajib membuka perpanjangan masa pendaftaran.
“Sudah ada yang lebih dari dua pendaftar, tetapi ada juga yang baru satu orang yang mendaftar. Kepastiannya masih menunggu sampai pendaftaran ditutup,” ujarnya.
Kriswantoro menjelaskan perpanjangan pertama akan dilakukan selama 15 hari kerja. Jika setelah perpanjangan pertama jumlah pendaftar masih tetap satu orang, maka akan dibuka perpanjangan kedua selama 10 hari kerja.
Apabila hingga berakhirnya perpanjangan kedua tetap hanya ada satu bakal calon, maka keputusan selanjutnya berada di tangan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) bersama panitia pemilihan.
Mereka akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan tahapan Pilur di kalurahan tersebut.
“Kalau hingga perpanjangan kedua yang mendaftar tetap satu orang, maka Bamuskal akan rapat dengan panitia untuk menentukan tahapan selanjutnya,” kata Kriswantoro.
Ia menjelaskan terdapat dua kemungkinan keputusan yang bisa diambil. Pertama, pemilihan tetap dilaksanakan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong apabila seluruh pihak mencapai mufakat.
Namun apabila tidak ada kesepakatan, maka pelaksanaan Pilur dapat ditunda hingga penyelenggaraan pemilihan lurah serentak berikutnya.
Sementara itu, dinamika jumlah pendaftar berbeda-beda di setiap kalurahan.
Ketua Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen, Suronto, mengungkapkan hingga Selasa siang baru terdapat satu bakal calon yang mendaftarkan diri, yakni Suyanto yang saat ini masih menjabat sebagai Lurah Dengok.
“Baru satu yang mendaftar,” katanya.
Meski demikian, panitia masih menunggu kemungkinan adanya pendaftar lain hingga masa pendaftaran resmi ditutup.
“Tentu kita tunggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Berbeda dengan Dengok, Kalurahan Watusigar di Kapanewon Ngawen telah memiliki dua bakal calon yang mendaftar.
Carik Watusigar, Karsimin, mengatakan kondisi tersebut membuat tahapan pendaftaran di wilayahnya dipastikan tidak memerlukan perpanjangan.
“Calonnya sudah dua. Kalau masih ada yang ingin mendaftar lagi juga tidak masalah. Yang jelas dengan kondisi ini tidak perlu ada perpanjangan pendaftaran,” katanya.
Situasi serupa juga terjadi di Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen. Ketua Panitia Pemilihan Lurah Ngawu, Miyardi, menyebut hingga Selasa siang sudah terdapat dua bakal calon yang resmi mendaftarkan diri.
Meski syarat minimal sudah terpenuhi, panitia tetap membuka kesempatan bagi warga lain yang memenuhi syarat untuk ikut berkompetisi dalam Pilur 2026.
“Kita masih menunggu bakal calon lain yang ingin mendaftar karena berdasarkan informasi yang beredar masih ada yang akan maju sebagai Lurah Ngawu,” kata Miyardi.
Dengan masih berlangsungnya masa pendaftaran hingga Kamis mendatang, jumlah bakal calon lurah di sejumlah kalurahan masih berpotensi bertambah. Pemkab Gunungkidul pun terus memantau perkembangan di lapangan guna memastikan seluruh tahapan Pilur Serentak 2026 berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 122.887 warga masuk daftar calon pemilih Pilur Gunungkidul 2026. Data masih diverifikasi sebelum ditetapkan sebagai DPT.
Iran mengklaim menyerang pusat data Amazon di Bahrain sebagai balasan atas serangan AS ke Darkhovin. Ketegangan kedua negara kembali meningkat.
Psikolog UI mengingatkan perubahan perilaku anak dapat menjadi tanda ancaman digital. Orang tua perlu peka dan membangun komunikasi yang aman.
PAD wisata Gunungkidul melampaui target pada semester I 2026. Pemda fokus membenahi retribusi, akses jalan, dan pelayanan wisata.
Sebanyak 195.000 pekerja di Sleman terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2026. Pemkab masih mengejar tambahan 14.000 peserta.
Presiden Prabowo segera menetapkan Jampidsus definitif setelah usulan nama calon pejabat memasuki tahap akhir pembahasan di TPA.