Dalam Sebulan, Satpol PP Bantul Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak berpita cukai sepanjang Mei. Rokok ilegal berbagai merek itu dimusnahkan dan kepada penjual dikenai denda ratusan ribu rupiah.
"Sepanjang Mei total ada 278 bungkus rokok ilegal yang kami sita selama tiga kali kegiatan razia," kata Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartati, Kamis (25/5/2023).
Advertisement
Peredaran rokok ilegal yang tidak berpita cukai itu melanggar UU No 39/2007 tentang perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai.
Sri menyebut, peminat rokok ilegal masih banyak lantaran harganya yang miring. Penjual memperoleh rokok-rokok itu dari berbagai sumber dan kebanyakan dari sosial media atau lokapasar daring. "Biasanya kucing-kucingan. Penjual tidak mau menerima pembeli yang tidak diketahui. Mereka hanya jual sama yang sudah kenal dan langganan," ungkapnya.
BACA JUGA: Peternak Burung Jualan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Didenda Rp3,8 Juta
Penyitaan yang cukup besar terjadi pada razia yang dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu di Kapanewon Banguntapan. Petugas memilih toko/warung dengan metode acak dan ditemukan satu warung kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai dengan pemilik yang berinisial PWN, dengan Merk YS Pro 37 bungkus, Luffman 51 bungkus, Smith 73 bungkus dengan total 161 bungkus.
Terbaru, pada Kamis (25/5/2023) petugas gabungan juga merazia peredaran rokok ilegal di Kapanewon Pajangan dan Kapanewon Pandak.
Hasilnya petugas menemukan rokok merek Joss Mild 44 bungkus, Premiere 19 bungkus, Smith 19 bungkus, Classy 5 bungkus, Grand Max delapan bungkus, H&D 15 bungkus dengan total 110 bungkus.
"Rokok tanpa pita cukai disita dan dikenakan denda kepada pemilik warung sesuai perundang-undangan oleh penyidik Tim Bea Cukai Jogja," katanya.
Selain itu anggota juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 39/2007 tentang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
Advertisement
Advertisement