Advertisement

Promo November

Dalam Sebulan, Satpol PP Bantul Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

Yosef Leon
Kamis, 25 Mei 2023 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Dalam Sebulan, Satpol PP Bantul Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Petugas gabungan saat menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak beepita cukai pada razia di Kapanewon Pajangan, Kamis (25/5/2023). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satpol PP Bantul menyita ratusan bungkus rokok ilegal yang tidak berpita cukai sepanjang Mei. Rokok ilegal berbagai merek itu dimusnahkan dan kepada penjual dikenai denda ratusan ribu rupiah. 

"Sepanjang Mei total ada 278 bungkus rokok ilegal yang kami sita selama tiga kali kegiatan razia," kata Kepala Seksi Penindakan Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bantul, Sri Hartati, Kamis (25/5/2023).

Advertisement

Peredaran rokok ilegal yang tidak berpita cukai itu melanggar UU No 39/2007 tentang perubahan atas UU No 11/1995 tentang Cukai.

Sri menyebut, peminat rokok ilegal masih banyak lantaran harganya yang miring. Penjual memperoleh rokok-rokok itu dari berbagai sumber dan kebanyakan dari sosial media atau lokapasar daring. "Biasanya kucing-kucingan. Penjual tidak mau menerima pembeli yang tidak diketahui. Mereka hanya jual sama yang sudah kenal dan langganan," ungkapnya. 

BACA JUGA: Peternak Burung Jualan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Didenda Rp3,8 Juta

Penyitaan yang cukup besar terjadi pada razia yang dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu di Kapanewon Banguntapan. Petugas memilih toko/warung dengan metode acak dan ditemukan satu warung kelontong yang menjual rokok tanpa pita cukai dengan pemilik yang berinisial PWN, dengan Merk YS Pro 37 bungkus, Luffman 51 bungkus, Smith 73 bungkus dengan total 161 bungkus. 

Terbaru, pada Kamis (25/5/2023) petugas gabungan juga merazia peredaran rokok ilegal di Kapanewon Pajangan dan Kapanewon Pandak.

Hasilnya petugas menemukan rokok merek Joss Mild 44 bungkus, Premiere 19 bungkus, Smith 19 bungkus, Classy 5 bungkus, Grand Max delapan bungkus, H&D 15 bungkus dengan total 110 bungkus. 

"Rokok tanpa pita cukai disita dan dikenakan denda kepada pemilik warung sesuai perundang-undangan oleh penyidik Tim Bea Cukai Jogja," katanya. 

Selain itu anggota juga memberikan informasi dan menghimbau penjual atau pemilik toko dan warung untuk tidak menerima pasokan rokok yang tidak bercukai dan ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang No 39/2007 tentang Cukai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement