Skrining TBC Gunungkidul Belum Optimal, Kesadaran Warga Jadi Kendala
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Pedagang beraudiensi dengan tim dari Pemkab Gunungkidul yang berencana menertibkan usaha yang dijalankan di Alun-Alun Wonosari, Kamis (15/1/2026) malam. - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penataan ruang publik di pusat kota kembali memantik ketegangan. Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Alun-Alun Wonosari, Kamis (15/1/2026) petang, mendapat penolakan dari pelaku usaha yang telah lama berjualan di kawasan tersebut.
Rencana penertiban dilakukan dengan melarang pedagang membuka lapak di kawasan alun-alun. Pemkab mengerahkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu aparat TNI dan Polri. Selain berjaga di sekitar lokasi, petugas juga memasang garis pembatas sebagai tanda larangan beraktivitas di area itu.
Meski demikian, kebijakan ini memicu penolakan. Kamis sekitar pukul 20.30 WIB, massa pedagang kaki lima dari kawasan alun-alun mendatangi kantor Pemkab Gunungkidul. Mereka ditemui Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Kelik Yuniantoro; Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Gunungkidul, Irawan Jatmiko; serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul, Chairul Agus Mantara.
Perwakilan PKL Alun-Alun Wonosari, Arif Yuniarsa, mengatakan para pedagang kaget dengan adanya upaya penertiban dari Satpol PP. Ia berdalih tidak ada sosialisasi terkait kebijakan tersebut.
“Pedagang sudah berjualan belasan tahun, tiba-tiba mau disuruh pindah,” katanya kepada wartawan, Kamis malam.
Ia tidak menampik telah ada dua kali pertemuan dengan pihak pemkab. Meski demikian, menurutnya pertemuan tersebut belum membuahkan hasil karena para pedagang ingin bertemu langsung dengan bupati.
“Teman-teman yang dagang adalah warga Gunungkidul, mohon bisa ditemui [kepada bupati] karena dalam dua kali pertemuan terus tidak hadir,” katanya.
Plt Kepala Satpol PP Gunungkidul, Irawan Jatmiko, mengatakan pelarangan aktivitas berjualan di Alun-Alun Wonosari mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 5 diatur pemanfaatan kawasan Alun-Alun Wonosari.
Menurut dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait pelarangan tersebut. Pemasangan garis pembatas juga dilakukan sebagai penegasan aturan.
“Akan terus kami monitoring karena Alun-Alun Wonosari tidak boleh untuk berjualan,” kata Irawan.
Senada, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunungkidul, Chairul Agus Mantara, menegaskan tidak ada ruang negosiasi dalam penegakan peraturan daerah, meskipun para pedagang belum menerimanya.
“Kami sudah menyediakan tempat untuk berjualan di Besole. Sedangkan untuk arena bermain digeser ke kawasan Taman Kuliner,” katanya.
Disinggung mengenai tuntutan pedagang agar dapat bertemu dengan bupati, Mantara menegaskan penjagaan tetap dilakukan. Ia meminta para pedagang memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Penertiban PKL Alun-Alun Wonosari ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Gunungkidul menata ruang publik agar sesuai fungsi. Di sisi lain, resistensi pedagang menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih intensif agar penataan kawasan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi pelaku usaha kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Skrining TBC di Gunungkidul baru menemukan 411 kasus dari target 1.148 hingga Agustus 2026. Kesadaran warga menjadi salah satu kendala.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.