Wisata Kraton Jogja Ramai saat Libur Sekolah, Edukator Jadi Andalan
Kunjungan wisatawan ke Kraton Jogja saat libur sekolah masih tinggi. Puncaknya lebih dari 4.000 pengunjung per hari didominasi wisatawan domestik.
Tanda larangan merokok di kereta api. Foto ilustrasi dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro kembali diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja menindak tujuh pelanggar dalam operasi yustisi yang digelar pada 26 Juni 2026. Para pelanggar berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pedagang, kusir andong, tukang becak hingga pemulung yang sehari-hari beraktivitas di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menegaskan bahwa penegakan hukum diprioritaskan bagi pelaku aktivitas ekonomi yang dinilai sudah memahami aturan KTR di Malioboro. Sementara itu, wisatawan yang kedapatan melanggar umumnya masih diberikan pendekatan persuasif berupa edukasi dan teguran.
“Wisatawan bisa saja belum mengetahui aturan, sehingga kami dahulukan edukasi. Namun bagi mereka yang setiap hari beraktivitas di Malioboro, penegakan hukum menjadi prioritas,” jelasnya, Jumat (10/7/2026).
Dari tujuh pelanggar yang diproses melalui berita acara pemeriksaan (BAP), empat orang telah menjalani persidangan dan dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp50.000 oleh pengadilan. Sementara tiga pelanggar lainnya masih dalam proses pemanggilan, dengan pendekatan persuasif agar segera menghadiri sidang.
Operasi yustisi ini merupakan tahapan lanjutan setelah berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan sejak Malioboro ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Setelah penindakan, Satpol PP kembali mengedepankan pendekatan nonyustisial dengan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat dan wisatawan.
Dodi menegaskan bahwa tujuan utama dari penegakan aturan ini bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan membangun kesadaran kolektif untuk menjaga ruang publik tetap bersih, nyaman, dan sehat.
Pengawasan di lapangan juga diperkuat dengan kehadiran personel Jogomaton yang berjaga selama 24 jam. Selain itu, dua regu patroli rutin dikerahkan untuk memantau pelanggaran KTR, termasuk aktivitas pedagang kaki lima dan pedagang asongan.
Upaya sosialisasi turut melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dengan memanfaatkan Radio Widoro sebagai media informasi bagi wisatawan yang datang ke Malioboro.
Satpol PP memastikan operasi yustisi akan terus dilakukan secara rutin, setidaknya satu kali setiap bulan, selama aturan KTR masih berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menjaga citra Malioboro sebagai kawasan wisata unggulan yang tertib dan bebas asap rokok.
“Harapannya, semua pihak yang beraktivitas di Malioboro bisa ikut menjaga kawasan ini tetap nyaman dan sehat bagi semua,” pungkas Dodi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisatawan ke Kraton Jogja saat libur sekolah masih tinggi. Puncaknya lebih dari 4.000 pengunjung per hari didominasi wisatawan domestik.
Pemda DIY siapkan Malioboro full pedestrian 2026. Akses jalan sirip dirombak, kendaraan dibatasi. Ini skema terbaru dan dampaknya.
Presiden Prabowo resmikan 5 bendungan strategis nasional di Lombok. Ini daftar bendungan, manfaat, dan dampaknya bagi ketahanan pangan.
Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta menyita 9.632 batang rokok ilegal di Pajangan. Ini fakta, modus, dan ancaman hukumnya.
Gunungkidul Pecahkan Rekor Dunia! 1.588 Perempuan Senam Penthul Tembem di Nglanggeran
Kabar duka datang dari politik nasional. Rachmat Gobel wafat mendadak dan dimakamkan di TMP Kalibata. Ini profil, kronologi, dan kesaksian kolega.