DPRD Jogja Soroti Warga Desil 6 yang Sulit Akses Bansos
DPRD Kota Jogja menyoroti warga desil 6 yang sulit mengakses bansos dan mendorong Pemkot Jogja mempertimbangkan kondisi ekonomi riil.
Sungai Code di Kota Jogja. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pencemaran sungai di Kota Jogja masih didominasi limbah rumah tangga yang dibuang langsung ke badan sungai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja mencatat bakteri E. coli tetap menjadi parameter pencemar paling dominan berdasarkan hasil pemantauan kualitas air dari tahun ke tahun.
Temuan tersebut menguat setelah DLH melakukan pemantauan rutin dan uji laboratorium terhadap kualitas air sungai di wilayah Kota Jogja. Secara umum, kondisi sungai masih masuk kategori tercemar meskipun terdapat fluktuasi indeks kualitas air dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH Kota Jogja, Feri Edi Sunantyo, menuturkan salah satu sumber pencemar terbesar berasal dari saluran pembuangan limbah rumah tangga yang langsung terhubung ke badan sungai.
“Saluran-saluran ilegal yang masuk ke badan sungai itu banyak sekali. Tidak hanya itu, drainase yang seharusnya untuk air hujan, pada praktiknya meski tidak ada hujan tetap ada aliran air. Itu berarti ada limbah yang dibuang ke dalamnya,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Menurut Feri, limbah domestik menjadi kontributor signifikan terhadap penurunan kualitas air sungai. Berdasarkan data pemantauan 2020–2024, tren kualitas air sungai di Kota Jogja sempat mengalami penurunan. Pada 2023–2024 memang terjadi kenaikan angka indeks kualitas air, namun statusnya masih tergolong tercemar.
“Secara umum memang ada kenaikan di 2023–2024, tetapi tetap dalam kondisi jelek atau tercemar,” katanya.
Pada 2025, pengukuran kualitas air menggunakan metode baru dari Kementerian Lingkungan Hidup. Secara nominal, hasilnya tampak lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, perubahan metode perhitungan membuat status sungai tetap dinyatakan tercemar.
Ia menambahkan, bakteri E. coli masih menjadi parameter pencemar paling dominan. Selain itu, ditemukan pula kandungan fosfat dan bahan pencemar organik lainnya, meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan.
DLH Kota Jogja terus melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan sistem sanitasi warga guna menekan pembuangan limbah langsung ke sungai. Masyarakat juga diimbau tidak menyalahgunakan saluran drainase sebagai tempat pembuangan limbah, mengingat fungsi utama drainase adalah untuk mengalirkan air hujan, bukan limbah domestik yang berpotensi memperparah pencemaran sungai di Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja menyoroti warga desil 6 yang sulit mengakses bansos dan mendorong Pemkot Jogja mempertimbangkan kondisi ekonomi riil.
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.
Tiga PPPK di lingkungan Pemkab Gunungkidul dipecat karena pelanggaran disiplin berat. Dua di antaranya terlibat perselingkuhan hingga hamil.
Bank Jateng menyatakan kesiapan mendukung Program SMK Go Global yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kompetensi siswa sekolah menengah kejuruan (SMK)