Hasil Cek Sumur Warga Sekitar Pabrik Kulit Keluar Sepekan
DLH Kota Jogja memeriksa air sumur warga sekitar pabrik kulit PT Sinar Obor. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam tujuh hari.
Penumpang saat akan naik KRL Jogja Solo di Stasiun Lempuyangan./ Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA— PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual di lingkungan kereta api dapat masuk daftar hitam atau blacklist. Sanksi tersebut membuat pelaku tidak diperbolehkan menggunakan layanan kereta api hingga 20 tahun.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya KAI memperkuat keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api, terutama bagi perempuan. KAI juga mengajak penumpang untuk berani melaporkan apabila mengalami atau melihat dugaan pelecehan seksual selama perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, mengatakan sanksi blacklist diberikan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku kejahatan seksual di lingkungan kereta api.
“KAI juga memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan seksual di lingkungan kereta api dengan mem-blacklist oknum tersebut sehingga tidak dapat menggunakan kereta api dalam jangka waktu 20 tahun,” katanya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Feni, menciptakan perjalanan kereta api yang aman bukan hanya menjadi tanggung jawab operator. Peran aktif penumpang, komunitas, serta berbagai pemangku kepentingan juga diperlukan untuk mencegah dan menangani tindakan pelecehan seksual.
Penumpang Diminta Berani Melapor
KAI mengimbau penumpang segera melaporkan apabila mengalami ataupun menyaksikan tindakan yang mencurigakan selama berada di stasiun maupun di dalam kereta.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas di stasiun, kondektur, maupun melalui Contact Center 121. Selain menerima laporan, petugas keamanan KAI juga melakukan penyisiran secara berkala di dalam kereta untuk memastikan kondisi penumpang tetap aman.
“Jika penumpang melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas di stasiun, kondektur, atau melalui Contact Center 121,” ujar Feni.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pengembangan fitur layanan. Salah satunya Female Seat Map pada aplikasi Access by KAI.
Fitur tersebut memungkinkan penumpang perempuan mengetahui posisi tempat duduk penumpang perempuan maupun laki-laki ketika melakukan pemesanan tiket. Dengan informasi tersebut, calon penumpang perempuan dapat mempertimbangkan posisi tempat duduk yang dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanannya.
“KAI memastikan seluruh layanan perjalanan kereta api dilandasi prinsip keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi setiap pelanggan tanpa kecuali,” kata Feni.
Komunitas Dukung Kebijakan KAI
Kebijakan KAI tersebut mendapat dukungan dari komunitas pecinta kereta api. Ketua SSC, Teguh Iman Santosa, mengatakan komunitas memiliki peran dalam membangun kesadaran pengguna jasa kereta api mengenai pentingnya menjaga keamanan selama perjalanan.
Menurutnya, edukasi tidak hanya ditujukan kepada anggota komunitas, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya mendorong pengguna transportasi publik untuk saling menjaga.
Komunitas juga diharapkan dapat membantu menyebarkan informasi mengenai tindakan yang harus dilakukan apabila penumpang menemukan atau mengalami pelecehan seksual.
Pelecehan Seksual Bisa Diproses Hukum
Dalam sosialisasi yang digelar di Stasiun Yogyakarta, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, turut memberikan edukasi mengenai pelecehan seksual.
Materi yang diberikan mencakup motif pelecehan seksual, aspek hukum, serta pentingnya korban maupun saksi berani melaporkan kejadian yang dialami atau diketahui.
Apri menegaskan pelecehan seksual bukan persoalan sepele. Tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sehingga perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum, Komisioner KPAID Kota Jogja, Sukiratnasari, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendampingan psikologis, layanan rujukan, serta dukungan pemulihan bagi korban.
Pendampingan tersebut dinilai penting karena dampak pelecehan seksual tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis korban.
Sosialisasi tersebut juga ditandai dengan penandatanganan Petisi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api. Petisi itu menjadi bentuk komitmen bersama untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.
Feni berharap edukasi dan langkah pencegahan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Penumpang juga diharapkan tidak ragu melapor ketika mengalami ataupun menyaksikan tindakan pelecehan seksual.
“Keselamatan dan rasa aman adalah hak setiap penumpang, dan KAI berkomitmen penuh untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” katanya.
Dengan kebijakan blacklist hingga 20 tahun, mekanisme pelaporan, pengawasan petugas, serta fitur pendukung seperti Female Seat Map, KAI berupaya memperkuat perlindungan penumpang dari tindakan pelecehan seksual selama menggunakan layanan kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Kota Jogja memeriksa air sumur warga sekitar pabrik kulit PT Sinar Obor. Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam tujuh hari.
Bali United kalah 1-2 dari Sabah FC pada laga pramusim Dewata Challenge Series 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta.
Sekjen parpol koalisi pemerintah berkumpul di rumah Sugiono. Pertemuan diisi silaturahmi dan refleksi menjelang 17 Agustus.
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus tantangan hafalan surat Al-Qur'an berhadiah minuman beralkohol di The Sound Project.
Profil Dewi Astutik, sosok yang dikaitkan dengan jaringan narkoba Segitiga Emas dan kasus penyelundupan 2 ton sabu.
Pelajar SMP di Bantul dibekali kecakapan digital untuk menghadapi FOMO, cyberbullying, hoaks, dan risiko penggunaan layar berlebihan.