Advertisement

DPRD Bantul Soroti Pernikahan Dini, Dinilai Ancam Masa Depan Anak

Yosef Leon
Minggu, 22 Februari 2026 - 14:17 WIB
Abdul Hamied Razak
DPRD Bantul Soroti Pernikahan Dini, Dinilai Ancam Masa Depan Anak Pernikahan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL— DPRD Kabupaten Bantul menilai fenomena pernikahan dini di wilayah setempat masih menjadi pekerjaan rumah serius yang harus ditangani secara optimal dan kolaboratif. Legislatif menegaskan praktik tersebut berpotensi merampas hak anak atas pendidikan serta mengancam masa depan mereka.

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Jumakir, mengatakan pernikahan dini merupakan tantangan besar yang berdampak luas terhadap tumbuh kembang generasi muda. Ia mengingatkan, praktik ini tidak hanya menghambat perkembangan anak, tetapi juga menurunkan kualitas hidup keluarga di kemudian hari.

Advertisement

“Nikah dini sangat berisiko bagi kesehatan reproduksi, kondisi mental, dan kesiapan ekonomi pasangan. Anak-anak harus diberi ruang untuk menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Jumakir, Sabtu (21/2).

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Pernikahan di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi dari Pengadilan Agama.

Menurut Jumakir, masih adanya pengajuan dispensasi nikah di Bantul perlu menjadi alarm bagi semua pihak. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk menelusuri akar persoalan sekaligus mengukur efektivitas program pencegahan yang selama ini berjalan.

“Bukan hanya pemerintah, sekolah, orang tua, dan lingkungan sekitar juga harus peka dan terlibat aktif untuk menuntaskan persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Bantul, Ninik Istitarini, mengungkapkan angka pernikahan dini di Bantul menunjukkan tren fluktuatif dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 60 kasus, meningkat menjadi 75 kasus pada 2024, lalu turun menjadi 62 kasus sepanjang 2025.

“Upaya pencegahan terus kami lakukan karena dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga psikologis dan ekonomi anak,” ujar Ninik.

Ia menjelaskan, DP3AP2KB Bantul secara rutin menggelar sosialisasi hingga tingkat kalurahan dengan melibatkan forum anak. Pelibatan remaja sebaya tersebut bertujuan memberikan edukasi langsung mengenai risiko pernikahan dini.

Ninik menegaskan pernikahan dini memiliki risiko tinggi akibat ketidaksiapan fisik dan mental pasangan. Dalam banyak kasus, pendidikan anak terhenti di tengah jalan sehingga mempersempit peluang mereka untuk meraih kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.

“Untuk rekomendasi dispensasi nikah, semaksimal mungkin kami batasi dan hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak. Jika masih memungkinkan menunda hingga usia legal, biasanya kami tolak dan kami berikan edukasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar HAM

Wamen HAM: Penganiayaan Anak oleh Oknum Brimob di Tual Langgar HAM

News
| Minggu, 22 Februari 2026, 14:57 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement