Advertisement

Raperda Toko Modern Bantul Didorong Masuk Jalur Wisata

Yosef Leon
Sabtu, 21 Februari 2026 - 16:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Raperda Toko Modern Bantul Didorong Masuk Jalur Wisata Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — DPRD Kabupaten Bantul menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang toko modern yang masuk dalam Propemperda 2026 akan didorong untuk mengakomodir pertumbuhan gerai di jalur wisata. Langkah ini sejalan dengan imbauan pemerintah pusat agar investasi hadir di kawasan strategis untuk mendorong perekonomian masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Suwandi, menjelaskan bahwa sejak 2024, Perda No. 21/2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan belum diperbarui. Upaya perubahan yang diajukan Pemkab Bantul kerap terhenti karena berbagai faktor politik.

Advertisement

“Raperda ini pernah dibahas dua kali, kemudian menjadi sisa Propemperda 2024 dan dikembalikan ke Pemkab untuk kajian ulang. Karena tidak ada keberanian politik untuk memutuskannya, sekarang masuk lagi di Propemperda 2026,” kata Suwandi, Sabtu (21/2).

Dalam rancangan baru, toko modern atau swalayan diupayakan berkembang di jalur pariwisata, terutama di wilayah selatan yang kerap menjadi pusat wisata. Kawasan seperti Jalan Parangtritis, Samas, dan jalur menuju Bandara YIA diperkirakan bakal lebih ramai dengan kehadiran gerai tersebut.

“Fasilitas ini merupakan dukungan pemerintah pusat terhadap masuknya investasi di daerah,” tambah Suwandi.

Aturan lama mewajibkan toko modern mempertimbangkan kepadatan penduduk, akses jalan, infrastruktur, dampak terhadap pasar rakyat, dan usaha kecil di sekitarnya. Jarak minimal juga diatur: 3.000 meter untuk minimarket/supermarket berjejaring, 500 meter untuk toko non-jejaring/koperasi lokal, dan 5.000 meter untuk hypermarket/perkulakan.

Kepala DKUKMPP Bantul, Prapta Nugraha, mengatakan perubahan aturan mendesak karena Perda sebelumnya disahkan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku. Raperda terbaru juga akan menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan pusat.

“Rencananya dibahas pada triwulan kedua 2026, antara April hingga Juni,” ujar Prapta.

Selain perizinan, Raperda ini memungkinkan penyesuaian jarak minimal dengan pasar tradisional, jam operasional, serta aspek pengawasan dan pembinaan. Prapta menambahkan, pihaknya sudah memulai jaring aspirasi melibatkan asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi untuk masukan terkait Raperda.

“Semua masih dinamis, kami terus memantau perkembangan di lapangan dan regulasi di tingkat pusat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Menteri Israel Masuki Masjid Al-Aqsa Saat Jumat Pertama Ramadan

Menteri Israel Masuki Masjid Al-Aqsa Saat Jumat Pertama Ramadan

News
| Sabtu, 21 Februari 2026, 17:37 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement