Advertisement
Kekerasan Seksual di SLB Jogja, Guru Sementara Dipindah ke Disdikpora
Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penanganan dugaan kekerasan seksual (KS) di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Jogja terus bergulir dengan langkah pemindahan sementara guru terduga pelaku ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah selama proses penyelidikan berlangsung.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan proses penyelidikan dugaan kekerasan seksual guru terhadap murid SLB di Kota Jogja masih berjalan dan saat ini pemeriksaan dilakukan melalui atasan langsung yang bersangkutan. Seusai proses tersebut, Disdikpora DIY akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kasus ini.
Advertisement
“Proses pemeriksaan ke atasannya langsung. Kemudian setelah selesai atasannya langsung, kita nanti membentuk tim,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Tim penanganan yang akan dibentuk nantinya melibatkan Gubernur DIY serta Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan Seksual guna memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif. Sementara itu, untuk menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar, guru yang bersangkutan ditarik dari sekolah dan akan ditugaskan di tempat lain.
BACA JUGA
“Kemudian untuk menjaga kestabilan dan ketenangan sekolah, itu guru yang bersangkutan nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain,” katanya.
Disdikpora DIY juga menyiapkan surat tugas pemindahan sementara bagi terduga pelaku untuk bertugas di kantor Disdikpora DIY sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan masih sementara ya. Menunggu keputusan nanti. Tapi tidak mengajar,” ungkapnya.
Meski pemeriksaan resmi oleh tim belum dilakukan secara langsung terhadap terduga pelaku, Suhirman membenarkan adanya pengakuan awal kepada kepala sekolah. Namun detail pengakuan tersebut masih akan didalami dalam proses pemeriksaan.
“Kemarin juga mengakui. Tapi detailnya kan ada di pemeriksaan. Kami belum sampai ke sana. Mengakuinya ke kepala sekolah,” kata dia.
Di sisi lain, Kadiv Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menyatakan dukungan terhadap langkah pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke kepolisian. Ia menilai proses hukum harus berjalan cepat, mengingat korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan maksimal.
“JPW mendukung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas segera diselesaikan. Jangan kelamaan,” katanya.
JPW juga menegaskan agar kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa difabel tidak diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice karena berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
“Seharusnya karena kasus dugaan pelecehan seksual menimpa anak apalagi penyandang disabilitas, maka tidak ada alasan untuk untuk tidak memproses hukum terduga pelaku,” paparnya.
Menurutnya, penyelesaian di luar jalur hukum justru dapat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua, sekolah, dan pemerintah untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman dari kekerasan seksual.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan saat ini masih dalam tahap administrasi serta pendalaman penyelidikan.
“Laporannya terkait perbuatan cabul terhadap anak. Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan setelah menjadi laporan polisi,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
70 Lebih Harimau Mati Misterius di Thailand, Taman Wisata Ditutup
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







