Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus dugaan kekerasan seksual di SLB Jogja menimpa seorang siswi dengan terduga pelaku guru berstatus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikonfirmasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY yang memastikan pelaku sudah dibebastugaskan sementara dan sedang menjalani proses pemeriksaan, Kamis (19/2/2026).
Kepala Disdikpora DIY Suhirman menjelaskan pihak sekolah telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kepada dinas untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan resmi. Disdikpora juga berencana membentuk tim guna menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan.
“Kepala Sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian nanti kami akan membentuk tim untuk LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan],” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Menurut Suhirman, klarifikasi awal terhadap terduga pelaku sudah dilakukan. Namun, pemeriksaan lanjutan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif sebelum pengambilan keputusan sanksi.
“Info dari orang tuanya, pelaku sudah mengaku, tapi kami juga akan mendalami secara detail supaya nanti tidak salah mengambil kebijakan,” katanya.
Sebagai langkah awal penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di SLB Jogja tersebut, pelaku telah dibebastugaskan sementara dari aktivitas mengajar guna mencegah interaksi langsung dengan siswa selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Istilahnya bukan dinonaktifkan, tapi kami minta untuk tidak masuk di sekolah itu dulu. Tidak mengajar dulu,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak sekolah juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihan. Pendampingan dilakukan dengan koordinasi antara sekolah dan keluarga korban.
“Ada, pendampingan psikologisnya nanti ada. Kepala sekolah sudah pesan sama orang tuanya untuk [disesuaikana] kegiatannya,” kata dia.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, Disdikpora menyebut korban yang teridentifikasi saat ini berjumlah satu siswa. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan informasi secara menyeluruh. “Supaya kami nggak salah menyimpulkan, karena itu belum selesai,” paparnya.
Terkait dengan sanksi terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual di SLB Jogja tersebut, Disdikpora DIY menegaskan keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap dan mengacu pada regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Tergantung dari hasilnya, karena kan kita harus mengacu pada regulasi yang ada, jangan-jangan nanti kami salah kalau tidak komplit informasi yang kami gali dari sekolah,” ujarnya. Proses pemeriksaan kasus dugaan kekerasan seksual di SLB Jogja ini masih berjalan dan menjadi perhatian Disdikpora DIY untuk memastikan perlindungan korban serta penegakan aturan di lingkungan pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.