Advertisement

Saksi Sidang Hibah Pariwisata Sleman Bantah Ada Kampanye Pilkada

Ariq Fajar Hidayat
Rabu, 18 Februari 2026 - 15:57 WIB
Maya Herawati
Saksi Sidang Hibah Pariwisata Sleman Bantah Ada Kampanye Pilkada Sidang lanjutan dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Negeri Jogja, pada Rabu (18/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang dugaan korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 menghadirkan saksi yang menegaskan bantuan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kampanye Pilkada 2020. Hal ini disampaikan para lurah dan pengelola wisata penerima hibah saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jogja dalam perkara dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/2/2026), saksi dari pemerintah kalurahan maupun kelompok sadar wisata (pokdarwis) menyatakan tidak pernah menerima arahan politik terkait penyaluran dana hibah pariwisata Sleman. Mereka menegaskan bantuan yang diterima murni program pemerintah untuk pengembangan sektor wisata.

Advertisement

Lurah Jogotirto, Berbah, Sleman saat itu, Arum Setya, menyampaikan dana hibah tidak pernah diarahkan untuk mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2020. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya pembatasan hibah hanya untuk kelompok pendukung calon tertentu.

“Tidak,” kata Arum saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa terkait dugaan hibah hanya diperuntukkan bagi pendukung pasangan calon tertentu.

Arum menambahkan, di wilayah Jogotirto pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada 2020 justru bukan istri terdakwa, Kustini. Ia mengaku hanya mengingat pasangan calon dengan suara tertinggi tanpa mengingat detail peringkat lainnya.

Dalam pemeriksaan majelis hakim, Arum menjelaskan kegiatan sosialisasi hibah pariwisata dihadiri unsur pemerintah daerah dan para lurah. Penyampaian oleh bupati saat itu disebut bersifat umum, sedangkan penjelasan teknis disampaikan oleh dinas terkait.

“Kalau teknisnya seingat saya ada, tapi bukan beliau yang menyampaikan, melainkan dari dinas,” jelasnya.

Hakim anggota Gabriel Siallagan kemudian menanyakan Surat Edaran Sekretaris Daerah Sleman tertanggal 5 November 2020 mengenai hibah pariwisata. Arum menyebut surat edaran tersebut menjadi acuan bagi lurah dan masyarakat dalam menyusun proposal kegiatan.

“Iya, surat edaran itu dijadikan panduan untuk menyusun proposal,” katanya.

Sementara itu, saksi dari pokdarwis Jogotirto, Mitha Mayasari, juga membantah adanya unsur kampanye dalam penyaluran hibah. Ia menegaskan tidak pernah mengumpulkan warga atau mengarahkan pilihan politik setelah menerima informasi terkait bantuan tersebut. “Tidak ada arahan, tidak ada imbauan untuk memilih,” ucap Mitha.

Mitha menyebut dana hibah yang diterima merupakan bantuan pemerintah sepenuhnya. Ia juga mengaku tidak menjalin komunikasi dengan pihak lain selain lurah terkait proses hibah tersebut. “Dana itu bantuan pemerintah, bukan alat kampanye,” katanya.

Dalam keterangannya, Mitha menjelaskan proses verifikasi proposal yang dilakukan di Hotel Inna berlangsung ketat. Tim verifikator memeriksa proposal satu per satu tanpa disertai arahan dukungan politik apa pun.

“Proposal benar-benar diverifikasi, tidak ada penyampaian harus mendukung paslon tertentu supaya cair,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaksanaan hibah dilakukan dengan sistem swakelola yang melibatkan masyarakat sekitar. Setelah kegiatan selesai, Dinas Pariwisata Sleman melakukan pengecekan lapangan dan menyatakan hasil pelaksanaan sesuai laporan. Sarana prasarana wisata disebut menjadi lebih baik meskipun peningkatan jumlah pengunjung belum signifikan.

“Sarana prasarana jadi lebih bagus dan membantu masyarakat, meski peningkatan pengunjung belum signifikan,” katanya.

Keterangan para saksi dalam sidang hibah pariwisata Sleman tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang tengah berjalan di pengadilan, khususnya terkait dugaan pemanfaatan dana hibah untuk kepentingan politik pada Pilkada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Ungkap Rp5 Miliar dalam Lima Koper Disimpan di Safe House

KPK Ungkap Rp5 Miliar dalam Lima Koper Disimpan di Safe House

News
| Rabu, 18 Februari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement