Advertisement
97 Kursi Kepsek Gunungkidul Kosong, 21 Kembali Jadi Guru
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih saat menyerahkan SK guru kepada mantan kepala sekolah di ruang Rapat Handayani, Setda Gunungkidul, Jumat (20 - 2).
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 21 kepala sekolah di Kabupaten Gunungkidul harus kembali menjadi guru setelah masa jabatan maksimal terpenuhi sesuai regulasi Pemerintah Pusat. Kondisi ini membuat total kekosongan jabatan kepala sekolah di Gunungkidul mencapai 97 posisi di berbagai jenjang pendidikan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) mengajar kepada 21 kepala sekolah tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih pada Jumat (20/2/2026), sebagai bagian penyesuaian kebijakan masa jabatan kepala sekolah yang dibatasi maksimal empat periode.
Advertisement
Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, menegaskan perubahan status jabatan tersebut bukan karena sanksi atau pelanggaran, melainkan murni karena aturan masa jabatan kepala sekolah yang telah mencapai batas maksimal.
“Maksimal menjabat sebagai kepala sekolah adalah 16 tahun. 21 kepala sekolah ini sudah menjabat sesuai dengan ketentuan, dikarenakan belum pensiun, maka kembali menjadi guru,” kata Nunuk, Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA
Ia menjelaskan kepala sekolah yang kembali menjadi guru tersebut berasal dari 20 sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP). Sementara itu, hingga saat ini total jabatan kepala sekolah di Gunungkidul yang masih kosong mencapai 97 posisi.
Rincian kekosongan tersebut meliputi tujuh sekolah jenjang taman kanak-kanak (TK), 72 sekolah dasar, serta 18 sekolah menengah pertama (SMP). Untuk menjaga keberlangsungan manajemen sekolah, posisi kepala sekolah sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas [Plt] kepala sekolah agar urusan manajerial di sekolah tetap berjalan dengan baik,” katanya.
Nunuk memastikan proses pengisian kepala sekolah definitif akan segera dilakukan. Upaya tersebut sebenarnya telah dipersiapkan sejak 2025 melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah sesuai regulasi terbaru.
“Sekarang regulasinya beda dengan dulu. Untuk pengisian, guru yang dipersiapkan harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah, tapi kami sudah koordinasi dengan Ibu Bupati guna mengisi kekosongan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan saat ini sudah terdapat sejumlah guru yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi kepala sekolah. Pada jenjang TK terdapat tujuh guru bersertifikat calon kepala sekolah, tingkat SD sebanyak 42 kandidat, dan SMP sebanyak 16 calon.
“Saat ini proses pelaksanaan diklat terus dilakukan guna memenuhi didalam mekanisme pengisian kepala sekolah,” katanya.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menilai perubahan jabatan dari kepala sekolah menjadi guru bukan persoalan besar karena profesi guru tetap memiliki peran strategis dalam mencerdaskan generasi muda.
“Jabatan kepala sekolah adalah Amanah kepemimpinan sementara, tapi untuk guru merupakan panggilan jiwa karena memiliki peran yang strategis dan mulia,” kata Mbak Endah.
Penyerahan SK kepada mantan kepala sekolah tersebut dilakukan di Ruang Rapat Handayani, Setda Gunungkidul, yang menjadi bagian dari proses penataan jabatan pendidikan di lingkungan Pemkab Gunungkidul guna mengisi kekosongan kepala sekolah secara bertahap sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Pemuda di Jogja Rekayasa Jadi Korban Klitih, Ini Motifnya
- Awal Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Kulonprogo Mulai Merangkak Naik
- Eks Panewu Cangkringan Akui Ada Permintaan Uang Hibah
- Polemik KDMP di SLB Mardi Mulyo Tirtomulyo Bantul Berakhir Damai
- DPRD Gunungkidul Desak Mitigasi Kebencanaan di Masyarakat Diperkuat
Advertisement
Advertisement





