Advertisement

Ahli Administrasi Negara Dihadirkan di Sidang Korupsi Hibah Sleman

Ariq Fajar Hidayat
Jum'at, 20 Februari 2026 - 16:57 WIB
Maya Herawati
Ahli Administrasi Negara Dihadirkan di Sidang Korupsi Hibah Sleman Suasana sidang hibah pariwisata Sleman 2020 di Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Jumat (20/2/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang korupsi hibah pariwisata Sleman 2020 memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli untuk mengurai persoalan pelimpahan kewenangan dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Jumat (20/2/2026). Keterangan ahli menjadi fokus karena menyangkut aspek tanggung jawab administrasi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam sidang lanjutan itu, saksi ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra menjelaskan konsep pelimpahan kewenangan dalam pemerintahan, yakni delegasi dan mandat, yang memiliki konsekuensi hukum berbeda terhadap pejabat pemberi kewenangan.

Advertisement

“Dalam delegasi, kewenangan dan tanggung jawabnya beralih dari pemberi kepada penerima delegasi. Sedangkan dalam mandat, kewenangan tidak beralih, yang beralih hanya pelaksanaan tugas untuk dan atas nama pemberi mandat,” ujar Riawan dalam persidangan.

Ia menerangkan kepala daerah, termasuk bupati, merupakan pemegang kewenangan atribusi yang bersumber langsung dari undang-undang. Dalam praktiknya, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian melalui mekanisme delegasi maupun mandat sesuai karakter hubungan administratif dan dasar pengaturannya.

Dalam perkara korupsi hibah Sleman ini, penasihat hukum terdakwa menyoroti keputusan pembentukan tim pelaksana dan tim teknis hibah pariwisata serta penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan. Proses tersebut disebut melalui kajian, rapat, hingga mekanisme paraf berjenjang sebelum ditandatangani bupati.

“Kalau karakteristiknya mandat, maka tetap pemberi mandat yang bertanggung jawab. Tetapi jika itu delegasi, maka kewenangan dan tanggung jawab sudah beralih kepada penerima delegasi,” kata Riawan.

Namun, Riawan menegaskan dirinya hanya memberikan pandangan dari perspektif hukum administrasi negara, bukan menilai aspek pidana perkara. Menurutnya, penentuan jenis pelimpahan kewenangan harus dilihat dari karakter kewenangan dan proses administrasi yang terjadi.

Dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Riawan juga memaparkan ketentuan terkait hibah pariwisata. Ia menyebut pemberian hibah wajib mengacu pada kriteria dan petunjuk teknis yang diatur dalam regulasi serta keputusan kementerian terkait.

“Kalau pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis, berarti tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan yang tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hukum administrasi negara, kondisi tersebut berimplikasi pada sah atau tidaknya suatu keputusan pejabat.

“Dalam teori administrasi negara, tindakan yang menyimpang bisa dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan melalui mekanisme pembatalan administratif,” katanya.

Selain menghadirkan ahli hukum administrasi, JPU juga menghadirkan saksi ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro untuk menjelaskan temuan komunikasi terkait pelaksanaan dana hibah melalui percakapan WhatsApp. Hakim kemudian mendalami kemungkinan komunikasi antara Sekda Sleman saat itu, Harda Kiswaya, dengan Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata Sleman, Nyoman Rai Savitri.

“Dalam laporan saya secara langsung tidak ada komunikasi tersebut. Yang saya ingat, di dalam BAP hanya ada penyebutan nama, bukan percakapan langsung,” ujarnya.

Keterangan para ahli dalam sidang korupsi hibah Sleman tersebut masih akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian di pengadilan, termasuk pendalaman aspek administrasi dan bukti digital yang berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah pariwisata Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Tembus 144 Juta Orang

Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Tembus 144 Juta Orang

News
| Jum'at, 20 Februari 2026, 14:37 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement