Mas Jos Ubah Wajah Tegalpanggung, Sampah Berkurang Signifikan
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD DIY berencana menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak dan guru seusai mencuatnya dugaan pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas di salah satu SLB Jogja yang diduga melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyatakan regulasi tersebut diperlukan agar setiap persoalan di lingkungan pendidikan memiliki landasan hukum yang tegas, sehingga tidak terjadi ketimpangan perlindungan antara anak dan tenaga pendidik.
“Saya itu ingin membuat peraturan daerah perlindungan anak dan guru. Jadi tidak hanya melindungi guru, tetapi juga melindungi anak, sehingga fair ketika terjadi suatu persoalan,” ujar Dwi, Jumat (20/2/2026).
Ia menuturkan, perda yang dirancang nantinya akan mengatur secara eksplisit posisi perlindungan berdasarkan konteks kasus yang terjadi. Dengan begitu, proses penanganan maupun penjatuhan sanksi tidak menimbulkan bias.
“Perda ini nanti akan bunyi di mana, apakah melindungi anak atau melindungi guru, itu tergantung konteks permasalahannya,” katanya.
Terkait dugaan pelecehan seksual di SLB Jogja, Dwi Wahyu mengungkapkan Komisi D hingga kini belum menerima laporan resmi. Ia menekankan, penetapan kategori pelecehan seksual harus dilakukan secara cermat karena spektrumnya luas dan tidak dapat ditentukan hanya dari satu sudut pandang.
“Pelecehan seksual itu macam-macam. Harus runtut ceritanya dan diteliti sedetail mungkin latar belakangnya apa,” jelasnya.
“Makanya sekarang itu masuk dalam kategori kategori apa pelecehan seksual itu macam-macam. Nyentuh pipi hanya untuk ngecek panas atau tidak saja bisa kategori seksual,” ucap Dwi.
Menurut dia, tindakan yang tergolong berat adalah perbuatan menyentuh bagian tubuh secara sengaja, bersifat intim, dan dilakukan tanpa kehendak korban. Dalam situasi demikian, sanksi berat hingga pemecatan ASN dapat diterapkan sesuai standar yang berlaku.
“Kalau menyentuh bagian intim dan tidak dikehendaki oleh murid, itu berat. ASN punya standar indikator sendiri untuk pemecatan,” katanya.
Ia menambahkan, rencana perda perlindungan anak dan guru tersebut masih sebatas gagasan awal dan belum memasuki tahap pembahasan resmi di DPRD DIY.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY memastikan dugaan kekerasan seksual di SLB tersebut tengah dalam proses penanganan. Terduga pelaku telah dibebastugaskan sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Suhirman, mengatakan pihaknya akan membentuk tim guna menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar kebijakan lanjutan.
“Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian nanti kami akan membentuk tim untuk LHP sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Suhirman, Kamis (19/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Pemkot Jogja larang plastik saat Iduladha 2026. Warga diminta pakai besek dan wadah ramah lingkungan untuk kurangi sampah.
Muhammadiyah tegaskan kurban sebagai perekat sosial di Idul Adha 2026. Sebanyak 20 sapi didistribusikan untuk masyarakat membutuhkan.
Program penghapusan denda PBB Sleman hasilkan Rp4,4 miliar, bantu warga dan dongkrak PAD 2026.
Makna Idul Adha 2026 ditegaskan PBNU: kurban bukan sekadar ritual, tapi wujud ketaatan, kepedulian sosial, dan kesiapan menerima kritik.
Skuad Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026 resmi diumumkan, dipimpin Christian Pulisic dan Mauricio Pochettino.