Advertisement
DPRD DIY Siapkan Perda Perlindungan Anak dan Guru
DPRD DIY - Harian Jogja - Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi D DPRD DIY berencana menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak dan guru seusai mencuatnya dugaan pelecehan seksual terhadap siswi disabilitas di salah satu SLB Jogja yang diduga melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu, menyatakan regulasi tersebut diperlukan agar setiap persoalan di lingkungan pendidikan memiliki landasan hukum yang tegas, sehingga tidak terjadi ketimpangan perlindungan antara anak dan tenaga pendidik.
Advertisement
“Saya itu ingin membuat peraturan daerah perlindungan anak dan guru. Jadi tidak hanya melindungi guru, tetapi juga melindungi anak, sehingga fair ketika terjadi suatu persoalan,” ujar Dwi, Jumat (20/2/2026).
Ia menuturkan, perda yang dirancang nantinya akan mengatur secara eksplisit posisi perlindungan berdasarkan konteks kasus yang terjadi. Dengan begitu, proses penanganan maupun penjatuhan sanksi tidak menimbulkan bias.
BACA JUGA
“Perda ini nanti akan bunyi di mana, apakah melindungi anak atau melindungi guru, itu tergantung konteks permasalahannya,” katanya.
Terkait dugaan pelecehan seksual di SLB Jogja, Dwi Wahyu mengungkapkan Komisi D hingga kini belum menerima laporan resmi. Ia menekankan, penetapan kategori pelecehan seksual harus dilakukan secara cermat karena spektrumnya luas dan tidak dapat ditentukan hanya dari satu sudut pandang.
“Pelecehan seksual itu macam-macam. Harus runtut ceritanya dan diteliti sedetail mungkin latar belakangnya apa,” jelasnya.
“Makanya sekarang itu masuk dalam kategori kategori apa pelecehan seksual itu macam-macam. Nyentuh pipi hanya untuk ngecek panas atau tidak saja bisa kategori seksual,” ucap Dwi.
Menurut dia, tindakan yang tergolong berat adalah perbuatan menyentuh bagian tubuh secara sengaja, bersifat intim, dan dilakukan tanpa kehendak korban. Dalam situasi demikian, sanksi berat hingga pemecatan ASN dapat diterapkan sesuai standar yang berlaku.
“Kalau menyentuh bagian intim dan tidak dikehendaki oleh murid, itu berat. ASN punya standar indikator sendiri untuk pemecatan,” katanya.
Ia menambahkan, rencana perda perlindungan anak dan guru tersebut masih sebatas gagasan awal dan belum memasuki tahap pembahasan resmi di DPRD DIY.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY memastikan dugaan kekerasan seksual di SLB tersebut tengah dalam proses penanganan. Terduga pelaku telah dibebastugaskan sementara sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Suhirman, mengatakan pihaknya akan membentuk tim guna menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar kebijakan lanjutan.
“Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada. Kemudian nanti kami akan membentuk tim untuk LHP sebagai dasar tindak lanjut,” ujar Suhirman, Kamis (19/2/2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Disdikpora Bantul Usulkan Revitalisasi SD dan SMP ke Pemerintah Pusat
- Efektivitas Program MBG Ramadan Jadi Sorotan Akademisi
- Pemkab Bantul Jamin Biaya Perawatan Korban Bencana Angin Kencang
- Menhub dan Pemda DIY Matangkan Persiapan Angkutan Lebaran 2026
- Guru SLB di Jogja Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Murid
Advertisement
Advertisement







