Babak Baru Restorasi Candi Prambanan, Indonesia Gandeng India
Indonesia dan India menyepakati restorasi Candi Prambanan serta konservasi situs UNESCO sebagai penguatan diplomasi budaya kedua negara.
Perumahan. - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman mencatat sebanyak 870 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dispensasi diterbitkan sepanjang 2025. Program PBG dispensasi ini digulirkan Pemkab Sleman untuk memfasilitasi masyarakat yang belum mengurus perizinan bangunan rumah tinggal.
Kepala DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan seluruh PBG dispensasi tersebut diajukan untuk peruntukan rumah tinggal. Namun, tidak semua permohonan yang masuk dapat diterbitkan pada tahun yang sama atau memenuhi syarat penerbitan.
Pada 2025 tercatat ada 1.026 permohonan yang masuk, dengan jumlah izin terbit sebanyak 870 PBG. Sementara itu, pada 2024 terdapat 1.877 permohonan masuk dan 1.432 PBG yang berhasil diterbitkan.
“Untuk PBG dispensasi ini khusus untuk rumah tinggal saja dan maksimal rumah dua lantai yang dibangun sebelum tahun 2015,” kata Triana saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, terdapat pula sejumlah permohonan yang tidak dapat diterbitkan. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan struktur bangunan sehingga tidak lagi sesuai dengan ketentuan tahun pembangunan yang dipersyaratkan.
Rumah yang digunakan sekaligus sebagai tempat usaha juga tidak dapat diajukan untuk memperoleh dispensasi. Selain itu, bangunan yang tidak layak huni pun tidak memenuhi syarat. “Kena sempadan rumah dan habis [tidak ada ruang sisa],” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan atas perencanaan teknis bangunan agar pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengklaim masih banyak bangunan di Sleman yang belum mengantongi PBG.
Menurut Doni, bangunan yang tidak memiliki PBG secara otomatis juga tidak dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG menjadi persetujuan awal sebelum pembangunan dilaksanakan, sedangkan kelayakan huni dibuktikan melalui penerbitan SLF.
Dengan mengantongi PBG, penghuni rumah memastikan bahwa bangunan telah dirancang dan dibangun sesuai standar teknis yang berlaku. Penghuni tidak dapat sekadar membangun tanpa perencanaan matang dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.
Doni turut mengingatkan masyarakat yang hendak membangun rumah di Sleman agar memperhatikan aspek tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pertimbangan keruangan ini sangat penting, terutama bagi warga Sleman di wilayah utara yang memiliki potensi ancaman gempa vulkanik dari Gunungapi Merapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia dan India menyepakati restorasi Candi Prambanan serta konservasi situs UNESCO sebagai penguatan diplomasi budaya kedua negara.
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi
Gianni Infantino dilaporkan ke IOC atas dugaan intervensi kasus Balogun & hubungan dengan Trump. FairSquare tuduh pelanggaran netralitas, FIFA bantah.
WhatsApp siapkan cloud backup sendiri untuk iPhone, bebas iCloud! Kuota 2GB gratis, 50GB berbayar, enkripsi end-to-end otomatis. Simak detailnya.
BPKA DIY menegaskan pergeseran anggaran kajian renovasi Stadion Mandala Krida tidak memerlukan persetujuan BPKA dan cukup disetujui Pengguna Anggaran.