Advertisement

870 PBG Dispensasi Sleman Terbit Sepanjang 2025

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 20 Februari 2026 - 05:17 WIB
Sunartono
870 PBG Dispensasi Sleman Terbit Sepanjang 2025 Perumahan. / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman mencatat sebanyak 870 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dispensasi diterbitkan sepanjang 2025. Program PBG dispensasi ini digulirkan Pemkab Sleman untuk memfasilitasi masyarakat yang belum mengurus perizinan bangunan rumah tinggal.

Kepala DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, menjelaskan seluruh PBG dispensasi tersebut diajukan untuk peruntukan rumah tinggal. Namun, tidak semua permohonan yang masuk dapat diterbitkan pada tahun yang sama atau memenuhi syarat penerbitan.

Advertisement

Pada 2025 tercatat ada 1.026 permohonan yang masuk, dengan jumlah izin terbit sebanyak 870 PBG. Sementara itu, pada 2024 terdapat 1.877 permohonan masuk dan 1.432 PBG yang berhasil diterbitkan.

“Untuk PBG dispensasi ini khusus untuk rumah tinggal saja dan maksimal rumah dua lantai yang dibangun sebelum tahun 2015,” kata Triana saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, terdapat pula sejumlah permohonan yang tidak dapat diterbitkan. Salah satu penyebabnya adalah adanya perubahan struktur bangunan sehingga tidak lagi sesuai dengan ketentuan tahun pembangunan yang dipersyaratkan.

Rumah yang digunakan sekaligus sebagai tempat usaha juga tidak dapat diajukan untuk memperoleh dispensasi. Selain itu, bangunan yang tidak layak huni pun tidak memenuhi syarat. “Kena sempadan rumah dan habis [tidak ada ruang sisa],” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan atas perencanaan teknis bangunan agar pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengklaim masih banyak bangunan di Sleman yang belum mengantongi PBG.

Menurut Doni, bangunan yang tidak memiliki PBG secara otomatis juga tidak dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG menjadi persetujuan awal sebelum pembangunan dilaksanakan, sedangkan kelayakan huni dibuktikan melalui penerbitan SLF.

Dengan mengantongi PBG, penghuni rumah memastikan bahwa bangunan telah dirancang dan dibangun sesuai standar teknis yang berlaku. Penghuni tidak dapat sekadar membangun tanpa perencanaan matang dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.

Doni turut mengingatkan masyarakat yang hendak membangun rumah di Sleman agar memperhatikan aspek tata ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pertimbangan keruangan ini sangat penting, terutama bagi warga Sleman di wilayah utara yang memiliki potensi ancaman gempa vulkanik dari Gunungapi Merapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba

Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba

News
| Jum'at, 20 Februari 2026, 04:37 WIB

Advertisement

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan

Wisata
| Senin, 16 Februari 2026, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement