Advertisement

Bupati Sleman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 704 Anggota BPKal

Abdul Hamied Razak
Kamis, 19 Februari 2026 - 20:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bupati Sleman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 704 Anggota BPKal Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwakilan anggota BPKal di Pendopo Parasamya Sleman, Kamis (19/2 - 2026) ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 704 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Sleman. Penyerahan dilakukan langsung oleh Harda Kiswaya dalam kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (19/2/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Secara simbolis, Bupati Sleman menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwakilan anggota BPKal.

Advertisement

Dalam sambutannya, Harda Kiswaya menegaskan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus kepedulian Pemkab Sleman terhadap tugas anggota BPKal yang memiliki risiko kerja di lapangan.

“BPKal menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan regulasi. Tugas-tugas ini tentu memiliki risiko. Karena itu, jaminan sosial ini kami berikan agar panjenengan semua merasa lebih aman dalam bekerja,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, anggota BPKal dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan kalurahan.

Peran Strategis BPKal

Harda juga menekankan peran strategis BPKal dalam mengawal pembangunan di tingkat kalurahan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sleman tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan, termasuk BPKal.

“Kami Pemerintah Kabupaten Sleman tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan panjenengan semua sangat menentukan keberhasilan pembangunan. BPKal adalah bagian penting dalam mengawal pembangunan di wilayah masing-masing,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, R. Budi Pramono, menyampaikan seluruh anggota BPKal se-Kabupaten Sleman telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa kepesertaan selama satu tahun.

“Pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Melalui program ini, Pemkab Sleman berharap perlindungan sosial bagi penyelenggara pemerintahan kalurahan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kinerja BPKal dalam mengawal pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Manfaat Lain

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi ratusan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) di Kabupaten Sleman. Salah satu manfaat utama yang diterima peserta adalah jaminan kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan jaminan tersebut menjadi bentuk perlindungan sosial bagi peserta dan keluarganya apabila risiko meninggal dunia terjadi.

“Tidak ada yang mengharapkan, tetapi kematian pasti terjadi dan kita tidak pernah tahu kapan waktunya,” ujar Rudi.

Melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Rudi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta apabila terjadi kematian. Nilai santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta.

“Nominal santunan jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp42 juta,” jelasnya.

Selain jaminan kematian, manfaat lain yang diperoleh peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja. Program ini memberikan perlindungan penuh apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja.

Rudi menjelaskan, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui kerja sama dengan rumah sakit mitra.

“Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat 62 rumah sakit mitra yang siap menangani risiko kecelakaan kerja peserta,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam Jaminan Kecelakaan Kerja tidak terdapat batas maksimal nilai biaya yang ditanggung. Pembiayaan disesuaikan dengan kebutuhan medis berdasarkan rekomendasi dokter yang merawat.

“Tidak ada batasan nominal rupiah. Selama sesuai indikasi medis, seluruh proses perawatan akan kami jamin dan dibayarkan ke rumah sakit mitra,” pungkas Rudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Meta PHK 700 Karyawan, Alihkan Fokus dari Metaverse ke AI

Meta PHK 700 Karyawan, Alihkan Fokus dari Metaverse ke AI

News
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:07 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement