Advertisement
Bupati Sleman Serahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 704 Anggota BPKal
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwakilan anggota BPKal di Pendopo Parasamya Sleman, Kamis (19/2 - 2026) ist
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 704 anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Sleman. Penyerahan dilakukan langsung oleh Harda Kiswaya dalam kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Secara simbolis, Bupati Sleman menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada lima perwakilan anggota BPKal.
Advertisement
Dalam sambutannya, Harda Kiswaya menegaskan pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghormatan sekaligus kepedulian Pemkab Sleman terhadap tugas anggota BPKal yang memiliki risiko kerja di lapangan.
“BPKal menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan regulasi. Tugas-tugas ini tentu memiliki risiko. Karena itu, jaminan sosial ini kami berikan agar panjenengan semua merasa lebih aman dalam bekerja,” ujarnya.
BACA JUGA
Ia berharap, dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, anggota BPKal dapat menjalankan perannya secara lebih optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan kalurahan.
Peran Strategis BPKal
Harda juga menekankan peran strategis BPKal dalam mengawal pembangunan di tingkat kalurahan. Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sleman tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah kalurahan, termasuk BPKal.
“Kami Pemerintah Kabupaten Sleman tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan panjenengan semua sangat menentukan keberhasilan pembangunan. BPKal adalah bagian penting dalam mengawal pembangunan di wilayah masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, R. Budi Pramono, menyampaikan seluruh anggota BPKal se-Kabupaten Sleman telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa kepesertaan selama satu tahun.
“Pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman,” jelasnya.
Melalui program ini, Pemkab Sleman berharap perlindungan sosial bagi penyelenggara pemerintahan kalurahan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kinerja BPKal dalam mengawal pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kronologi AKBP Didik Diduga Jadi Gembong Narkoba Berujung PTDH
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




