Tempe Pondoh Sleman Dipatenkan, Nyaris Diklaim Pihak Lain!

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 14 Mei 2026 17:57 WIB
Tempe Pondoh Sleman Dipatenkan, Nyaris Diklaim Pihak Lain!

Ilustrasi Tempe Pondoh Sleman.ist/shutterstock

Harianjogja.com, SLEMAN—Kabar menggembirakan sekaligus mengingatkan datang dari Kabupaten Sleman. Produk khas daerah, Tempe Pondoh, akhirnya resmi mendapat perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Langkah ini menjadi krusial, mengingat potensi klaim sepihak terhadap produk tradisional kerap terjadi jika tidak segera dilindungi.

Penyerahan Surat Pencatatan KIK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY dalam agenda kerja sama perlindungan hukum bersama pemerintah kabupaten/kota se-DIY di Hotel Grand Rohan, Selasa (12/5/2026).

Tempe Pondoh sendiri bukan sekadar makanan biasa. Produk ini merupakan warisan turun-temurun masyarakat Padukuhan Surokerten, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, yang telah menjadi identitas kuliner khas Sleman.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal kini menjadi kebutuhan mendesak.

“Di tengah derasnya arus informasi, karya dan pengetahuan tradisional sangat rentan diklaim pihak lain. Negara harus hadir melindungi,” ujarnya.

Tak hanya soal perlindungan, pencatatan ini juga menjadi langkah strategis untuk menjaga nilai ekonomi masyarakat lokal.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menilai pengakuan ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat potensi ekonomi daerah.

“Ini bukan sekadar pengakuan, tapi juga perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menjaga tradisi,” katanya.

Pernah Nyaris Direbut, Sleman Tak Mau Kecolongan Lagi

Kasus serupa ternyata pernah terjadi. Produk legendaris Ayam Goreng Kalasan sempat terdeteksi hendak diklaim oleh pihak luar daerah melalui sistem pendaftaran HAKI.

Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Padahal, Ayam Goreng Kalasan sudah masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda (WBTb), yang seharusnya tidak bisa diklaim secara sepihak.

Pengalaman tersebut menjadi alarm keras bagi Pemkab Sleman untuk bergerak cepat.

Kini, pemerintah daerah didorong melakukan pendataan secara masif terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual komunal lain agar tidak kembali “kecolongan”.

Lebih dari Sekadar Tempe, Ini Soal Identitas Daerah

Dengan perlindungan resmi ini, Tempe Pondoh kini tidak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga memiliki posisi hukum yang kuat.

Pemerintah berharap langkah ini mampu Melestarikan warisan budaya, Mengangkat nilai ekonomi masyarakat hingga Mencegah klaim sepihak oleh pihak luar.

Momentum ini sekaligus menjadi pengingat: kekayaan tradisional bukan sekadar warisan, tapi aset berharga yang harus dijaga bersama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online