Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menyita 124 botol minuman beralkohol dari Otlet 23 di Kasihan seusai menerima laporan warga terkait dugaan penjualan tanpa izin, Minggu (22/2/2026).
Operasi digelar setelah aparat menindaklanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan minuman beralkohol di kawasan Kasihan, Bantul. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan penindakan tersebut bermula dari laporan warga. “Petugas menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya penjualan miras. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah minuman beralkohol,” ujar Rita, Minggu (22/2/2026).
Dari lokasi Otlet 23, polisi mengamankan minuman keras yang diduga dijual tanpa izin. Miras tersebut ditemukan dari seorang pembeli berinisial ASM, warga Sewon, Bantul, yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Rita menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai 124 botol dari berbagai merek. "Di antaranya 19 botol Bir, 9 botol Api Baru, 5 botol Friend Ship, 3 botol Intisari, serta 9 botol Anggur OT, 7 botol alkohol rasa Leci, dan 17 botol Anggur Merah, dan masih banyak lagi," ucapnya.
Selain itu, petugas juga menyita 3 botol Mansion House ukuran jumbo, 2 botol Drum 350 ml, 5 botol Drum 250 ml, serta 1 botol Joker Blackcurrant.
“Seluruh barang bukti minuman beralkohol tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut,” katanya. Razia miras di Kasihan Bantul ini menjadi bagian dari upaya penegakan ketertiban serta respons atas aduan masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
CEO Grammy Harvey Mason Jr. tanggapi keputusan BTS mundur dari Grammy 2027. Ia sedih tapi hormati, dan klarifikasi tujuan kategori Best Asian Pop.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Pemalang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan seorang staf administrasi KPK. Penyidikan dilakukan dalam
Concacaf bergabung dengan UEFA mengkritik proposal FIFA Forward Enterprise. Transparansi dan proses konsultasi menjadi sorotan utama terhadap rencana bisnis bar
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan satu grup penggilingan beras meraup keuntungan hingga Rp2 triliun per bulan. Kementan menyebut potensi k
Dubai meluncurkan program "A Dubai Invite" yang menawarkan hadiah hingga 3.000 dirham bagi warga yang mengajak wisatawan asing berkunjung.