Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda

Kiki Luqman
Kiki Luqman Jum'at, 24 Juli 2026 15:07 WIB
Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda

Petugas memotong reklame di wilayah Pleret. Dok Satpol PP\r\n

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mulai mengubah pola penertiban reklame ilegal dengan tidak lagi hanya mencopot reklame yang melanggar. Pelanggar kini juga dapat diproses melalui mekanisme sidang justisi dan dikenai denda sebagai bagian dari penegakan hukum.

Langkah tersebut diterapkan karena reklame tanpa izin maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan masih banyak ditemukan di berbagai lokasi di Kabupaten Bantul, mulai dari baliho berukuran besar hingga reklame kecil yang dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, dan lokasi terlarang lainnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto, mengatakan perubahan pola penertiban dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar memasang reklame sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, reklame berukuran besar yang selama ini menjadi sasaran penertiban umumnya tidak mengantongi izin dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

"Kalau yang besar-besar itu kalau sudah pasti mereka tidak berizin, kemudian tidak membayar pajak. Kita undang, kita berikan peringatan sesuai ketentuannya. Pada waktunya tidak melaksanakan kewajibannya, kita minta untuk membongkar. Kalau tidak membongkar, ya kita yang membongkar," katanya, Jumat (24/7).

Satpol PP Kabupaten Bantul juga menemukan banyak reklame berukuran kecil yang dipasang secara sembarangan di pepohonan maupun ruang publik. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengganggu estetika kawasan.

Jati mengakui selama ini petugas lebih banyak melakukan tindakan berupa pencopotan reklame yang melanggar. Namun, pendekatan tersebut dinilai belum cukup efektif karena pelanggaran serupa masih terus berulang.

"Kemudian banyak reklame-reklame kecil yang juga tidak berizin dipasang di pohon-pohon. Sementara ini kita hanya menertipkan, membersihkan terus. Tapi ini kita ubah, kita tidak hanya akan menertipkan kebersihannya. Kemarin ada beberapa yang kita undang dan ada yang sampai kita sidang justisi, kita berikan denda melalui sidang justisi," ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut akan terus diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penyelenggaraan reklame.

"Jadi ini akan kita lakukan terus agar tercipta nanti Bantul yang bersih dari reklame ilegal, agar ada kesadaran masyarakat memasang reklame dengan cara yang benar," lanjutnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul telah membongkar tujuh reklame selama empat hari operasi yang berlangsung dari Senin (29/6) hingga Kamis (2/7). Pembongkaran dilakukan karena reklame tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, dan dalam kondisi rusak.

Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Zuhdan Andhika Rosyi, menjelaskan penertiban tersebut menyasar empat kapanewon, yakni di Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Pleret, Kapanewon Kasihan, dan Kapanewon Sedayu.

"Di Kapanewon Banguntapan, Pleret, Kasihan, dan Sedayu," katanya.

Penertiban dilakukan terhadap berbagai jenis reklame dengan kondisi yang beragam. Beberapa di antaranya masih memuat materi promosi makanan, sementara lainnya sudah kosong ataupun mengalami kerusakan sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Zuhdan merinci reklame yang dibongkar berada di simpang empat PLN Gedongkuning, Jalan Wonosari Km 7, Wiyoro Lor, Jalan Imogiri Timur di Kapanewon Pleret, simpang empat Sedayu, simpang empat Ketandan di Kapanewon Banguntapan, Ring Road Timur di Kapanewon Banguntapan, hingga Jalan Bantul Km 5,5 di wilayah Kapanewon Kasihan.

Menurutnya, seluruh proses pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020.

Selain itu, pelaksanaan di lapangan juga mengikuti standar operasional prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023.

"Tentang standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja dan kode etik satuan polisi pamong praja," jelasnya.

Zuhdan menambahkan pelanggaran pemasangan reklame masih cukup banyak ditemukan di berbagai titik. Tidak sedikit reklame dipasang di pohon, tiang listrik, jembatan penyeberangan orang, maupun fasilitas umum lainnya yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

Karena itu, Satpol PP Kabupaten Bantul memastikan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Selain menciptakan wajah kota yang lebih tertata, langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga keselamatan masyarakat dari reklame yang rusak atau berpotensi roboh.

"Reklame yang melanggar akan ditertibkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online