Advertisement

Hingga Awal Agustus 58 Anak di Bantul Minta Dispensasi Nikah

Yosef Leon
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Hingga Awal Agustus 58 Anak di Bantul Minta Dispensasi Nikah Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Permohonan dispensasi menikah anak di Kabupaten Bantul menunjukkan tren fluktuatif dari tahun ke tahun. Upaya edukasi digencarkan dinas terkait untuk menekan fenomena pernikahan dini yang kerap terjadi di wilayah ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Bantul, Ninik Istitarini mengungkapkan hingga awal Agustus 2025 pihaknya telah mengeluarkan dispensasi nikah sebanyak 58. Jumlah ini mencakup pasangan yang keduanya masih berstatus anak maupun salah satu pihak saja.

Advertisement

“Data itu sudah kumulatif, baik pasangan yang sama-sama anak maupun yang salah satu. Namun ini baru rekomendasi ke pengadilan, nanti masih ada proses sidang lagi,” jelas Ninik, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, tidak semua permohonan yang direkomendasikan akan dikabulkan. Sebagian pasangan ada yang memutuskan menunda pernikahan setelah mendapat konseling di pengadilan.

Faktor penyebab permohonan bervariasi, mulai dari kehamilan tidak diinginkan (KTD), keinginan orang tua, hingga perbedaan usia yang signifikan di mana pihak perempuan belum genap 19 tahun.

Dampak negatif dari pernikahan usia dini, kata Ninik, cukup besar karena anak belum siap secara fisik maupun mental. “Itu sebabnya, setiap proses pengajuan dispensasi nikah selalu disertai konseling berlapis dan pendampingan psikolog,” ujarnya.

BACA JUGA: Super League PSIM Vs Persebaya Malam Ini, Kata Pelatih dan Line Up Pemain

Untuk menekan angka perkawinan anak, Pemkab Bantul menguatkan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, organisasi keagamaan, hingga Satgas PPA yang bergerak langsung di tingkat masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul, Ahmad Shidqi menyebut, sampai 30 Juni 2025, dari 2.647 pernikahan yang tercatat, terdapat 39 pernikahan dini yang terdiri dari 15 laki-laki dan 24 perempuan.

Pihaknya pun gencar melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, baik formal maupun luar biasa, melalui penyuluh agama.

“Kami ingin pelajar memahami pentingnya kematangan usia dan kesiapan membina rumah tangga. Pernikahan dini berisiko pada ketangguhan keluarga karena pasangan belum siap menghadapi persoalan,” kata Shidqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

22 Calon PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

News
| Minggu, 10 Agustus 2025, 12:47 WIB

Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Wisata
| Jum'at, 08 Agustus 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement