Advertisement

Raperda Pemilihan Lurah 2026, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Tidak Ada Batasan Jumlah Calon

Yosef Leon
Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:37 WIB
Ujang Hasanudin
Raperda Pemilihan Lurah 2026, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Tidak Ada Batasan Jumlah Calon ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul memastikan akan mengawal proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Lurah 2026 hingga disahkan. Ketua Apdesi Bantul, Marhadi Badrun menyatakan pihaknya siap berperan aktif dalam proses tersebut.

“Kemarin saya juga dihubungi DPP pusat. Memang kami belum membahas secara detail, tapi harapannya teman-teman Apdesi tetap dilibatkan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025). 

Advertisement

Ia menyebut, organisasinya akan mengikuti perkembangan aturan baru dan mengawal agar prosesnya berjalan sesuai kepentingan desa, termasuk salah satu poin yang akan dimasukkan dalam Raperda itu yakni anggota TNI/Polri aktif diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai lurah/kepala desa tanpa harus mengundurkan diri sebagai aparat aktif.

"Kalau soal pasal itu saya belum bisa komentar, yang pasti kami akan kawal aturannya agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan desa," jelasnya.

BCA JUGA: Rahasia Gerabah Kasongan Bertahan di Tengah Ketatnya Persaingan

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan penyusunan raperda sudah berjalan dan kini memasuki tahap akhir. “Saat ini tinggal finalisasi dengan pansus, tinggal diajukan evaluasi ke Pemda DIY serta proses harmonisasi,” jelasnya.

Hermawan menyebut, raperda ini disusun untuk menyesuaikan perubahan Undang-Undang (UU) No. 6/2014 menjadi UU No. 3/2024 tentang Desa. Perubahan mendasar yang diatur antara lain masa jabatan lurah yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, pada pemilihan lurah mendatang tidak ada lagi batasan jumlah peserta, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan maksimal lima calon.

“Perubahan ini harus kami tuangkan dalam perda agar pelaksanaan pemilihan lurah 2026 berjalan sesuai aturan baru,” kata Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI

Presiden Prabowo Lantik Jenderal Tandyo sebagai Wakil Panglima TNI

News
| Minggu, 10 Agustus 2025, 11:57 WIB

Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro

Wisata
| Jum'at, 08 Agustus 2025, 22:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement