Advertisement
Raperda Pemilihan Lurah 2026, Masa Jabatan Jadi 8 Tahun, Tidak Ada Batasan Jumlah Calon
ilustrasi Perda
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul memastikan akan mengawal proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Lurah 2026 hingga disahkan. Ketua Apdesi Bantul, Marhadi Badrun menyatakan pihaknya siap berperan aktif dalam proses tersebut.
“Kemarin saya juga dihubungi DPP pusat. Memang kami belum membahas secara detail, tapi harapannya teman-teman Apdesi tetap dilibatkan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Advertisement
Ia menyebut, organisasinya akan mengikuti perkembangan aturan baru dan mengawal agar prosesnya berjalan sesuai kepentingan desa, termasuk salah satu poin yang akan dimasukkan dalam Raperda itu yakni anggota TNI/Polri aktif diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai lurah/kepala desa tanpa harus mengundurkan diri sebagai aparat aktif.
"Kalau soal pasal itu saya belum bisa komentar, yang pasti kami akan kawal aturannya agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan desa," jelasnya.
BCA JUGA: Rahasia Gerabah Kasongan Bertahan di Tengah Ketatnya Persaingan
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Bantul, Hermawan Setiaji menjelaskan penyusunan raperda sudah berjalan dan kini memasuki tahap akhir. “Saat ini tinggal finalisasi dengan pansus, tinggal diajukan evaluasi ke Pemda DIY serta proses harmonisasi,” jelasnya.
Hermawan menyebut, raperda ini disusun untuk menyesuaikan perubahan Undang-Undang (UU) No. 6/2014 menjadi UU No. 3/2024 tentang Desa. Perubahan mendasar yang diatur antara lain masa jabatan lurah yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, pada pemilihan lurah mendatang tidak ada lagi batasan jumlah peserta, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya memperbolehkan maksimal lima calon.
“Perubahan ini harus kami tuangkan dalam perda agar pelaksanaan pemilihan lurah 2026 berjalan sesuai aturan baru,” kata Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Aktif Diduga Terima Imbalan Proyek di Bekasi hingga Rp16 Miliar
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 14 April 2026, Lengkap
- Hanya 2,8 Persen ASN Jogja WFH, Evaluasi Digelar Akhir April
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- Jadwal KRL Jogja-Solo 14 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Waspada! Angin Kencang Intai Gunungkidul Saat Pancaroba
Advertisement
Advertisement






