Uji Coba Kelok 23 Selesai, Jalan Kretek-Girijati Ditutup Sementara
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Wisata Pantai Parangtritis, Bantul - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul menegaskan pengunjung bebas berfoto di Pantai Parangtritis selama tidak untuk kepentingan komersial. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya video larangan foto rombongan wisatawan di kawasan pantai tersebut di media sosial.
Video yang diunggah akun Instagram @jogjastudent memperlihatkan seorang pria menegur rombongan wisatawan yang hendak berfoto bersama. Dalam video itu, pria tersebut menyebut larangan foto rombongan merupakan aturan lama yang dikelola koperasi wisata setempat.
Ia menyatakan pengunjung boleh membawa kamera dan mengambil foto pribadi, namun tidak diperkenankan berfoto rombongan meski tidak diperjualbelikan.
Pria tersebut juga mengklaim terdapat surat resmi terkait aturan tersebut dari koperasi setempat, bukan dari Dinas Pariwisata. Klaim itu membuat sejumlah pengunjung terkejut karena mengaku sebelumnya kerap berfoto di lokasi yang sama tanpa pernah mendapat teguran.
Kepala Dispar Bantul, Saryadi, mengaku telah mengetahui unggahan video tersebut, meski belum mendalami secara rinci kronologi kejadian di lapangan. “Saya tidak tahu kejadian pastinya seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Saryadi menegaskan Pantai Parangtritis merupakan ruang publik sehingga masyarakat berhak mengambil foto maupun video.
“Pada prinsipnya siapa pun boleh ambil foto atau video di tempat publik, termasuk Pantai Parangtritis maupun pantai mana pun, selama tidak melanggar privasi orang lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan aturan berbeda berlaku apabila aktivitas fotografi dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam konteks tersebut, pelaku usaha atau pihak yang hendak menjual jasa foto wajib berkoordinasi serta meminta izin kepada paguyuban jasa foto yang beroperasi di kawasan Pantai Parangtritis.
“Kalau mau jualan jasa foto langsung jadi dalam rangka bisnis, di objek wisata di sana ada paguyuban para pelaku jasa usaha itu,” ucapnya.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dispar Bantul, Markus Purnomo Adi, menambahkan pihaknya secara rutin melakukan pertemuan dengan pengelola wisata dan kelompok sadar wisata (Pokdarwis) guna mencegah kesalahpahaman di lapangan.
“Kami juga sudah rutin melakukan pertemuan dengan Pokdarwis agar jangan sampai hal-hal yang kurang baik terjadi,” katanya.
Dispar Bantul memastikan pengunjung tetap dapat berfoto di Pantai Parangtritis secara bebas sepanjang tidak bersifat komersial, sembari memperkuat komunikasi dengan pengelola dan Pokdarwis agar tidak terjadi penafsiran berbeda terkait aturan jasa fotografi di kawasan wisata tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Uji coba Kelok 23 selesai. Jalan Kretek-Girijati ditutup sementara untuk penyelesaian Lot 17A dan evaluasi keselamatan lalu lintas.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).