Advertisement

14.597 PBI JK APBN di Kulonprogo Dinonaktifkan, Jalur APBD Jadi Solusi

Khairul Ma'arif
Minggu, 08 Februari 2026 - 18:07 WIB
Jumali
14.597 PBI JK APBN di Kulonprogo Dinonaktifkan, Jalur APBD Jadi Solusi Kantor BPJS Kesehatan. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Penyesuaian data sosial nasional membuat 14.597 warga Kulonprogo kehilangan status PBI JK dari pusat. Pemkab membuka skema APBD untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan.

Kepala Dinkes Kulonprogo, Susilaningsih mengatakan data penonaktifan PBI JK APBN tersebut dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo berdasarkan pembaruan terbaru pada Februari 2026. Seluruh penerima yang dinonaktifkan merupakan warga Kulonprogo yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah pusat.

Advertisement

Ia juga membenarkan jumlah penerima PBI JK pusat yang terdampak kebijakan tersebut.

"Informasi dari BPJS per Februari 14.597 jiwa PBI JK dari pusat dinonaktifkan yang merupakan warga Kulonprogo," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).

Meski demikian, warga yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan akses layanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo membuka peluang reaktivasi kepesertaan melalui skema PBI JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Susilaningsih menjelaskan, reaktivasi tidak harus kembali melalui PBI JK APBN. Selama penerima memenuhi kriteria desil yang ditetapkan, usulan PBI JK APBD dapat diterima.

"Yang APBD 2026 jatahnya untuk 42 ribuan," ucapnya.

Proses reaktivasi PBI JK APBD dapat diajukan melalui kalurahan masing-masing. Selanjutnya, usulan tersebut akan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo sebelum ditetapkan sebagai penerima PBI JK APBD.

Menurut Susilaningsih, selama status desil penerima sesuai dan kuota anggaran APBD masih tersedia, reaktivasi kepesertaan dapat diproses. Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang belum diusulkan kembali belum bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis.

"Selama belum diusulkan kembali ke APBD, PBI JK yang dinonaktifkan belum bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang biasanya gratis dibackup BPJS Kesehatan," ucapnya.

Dari sisi Dinsos PPPA Kulonprogo, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Rosiman, mendorong warga yang terdampak penonaktifan PBI JK pusat untuk segera mengajukan reaktivasi melalui skema APBD. Ia menilai jalur APBD lebih cepat dibandingkan menunggu reaktivasi PBI JK APBN.

"Kalau yang PBI APBD cepat tidak sampai tiga bulan prosesnya palingan tidak sampai sepekan. Apalagi bagi masyarakat miskin yang urgent sudah masuk rumah sakit sehingga bisa akses PBI APBD ini," ujarnya.

Rosiman menambahkan, warga Kulonprogo yang telah dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK APBN masih dapat dicover melalui PBI JK APBD. Namun, ia mengingatkan bahwa kuota PBI APBD tetap terbatas dan penetapannya dilakukan melalui pembahasan lintas sektor instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Thailand Kembali Mencoblos di Tengah Krisis Politik Berkepanjangan

Thailand Kembali Mencoblos di Tengah Krisis Politik Berkepanjangan

News
| Minggu, 08 Februari 2026, 19:17 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement