Advertisement
14.597 PBI JK APBN di Kulonprogo Dinonaktifkan, Jalur APBD Jadi Solusi
Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Penyesuaian data sosial nasional membuat 14.597 warga Kulonprogo kehilangan status PBI JK dari pusat. Pemkab membuka skema APBD untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap berjalan.
Kepala Dinkes Kulonprogo, Susilaningsih mengatakan data penonaktifan PBI JK APBN tersebut dihimpun Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo berdasarkan pembaruan terbaru pada Februari 2026. Seluruh penerima yang dinonaktifkan merupakan warga Kulonprogo yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah pusat.
Advertisement
Ia juga membenarkan jumlah penerima PBI JK pusat yang terdampak kebijakan tersebut.
"Informasi dari BPJS per Februari 14.597 jiwa PBI JK dari pusat dinonaktifkan yang merupakan warga Kulonprogo," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
BACA JUGA
Meski demikian, warga yang dinonaktifkan tidak serta-merta kehilangan akses layanan kesehatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo membuka peluang reaktivasi kepesertaan melalui skema PBI JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Susilaningsih menjelaskan, reaktivasi tidak harus kembali melalui PBI JK APBN. Selama penerima memenuhi kriteria desil yang ditetapkan, usulan PBI JK APBD dapat diterima.
"Yang APBD 2026 jatahnya untuk 42 ribuan," ucapnya.
Proses reaktivasi PBI JK APBD dapat diajukan melalui kalurahan masing-masing. Selanjutnya, usulan tersebut akan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo sebelum ditetapkan sebagai penerima PBI JK APBD.
Menurut Susilaningsih, selama status desil penerima sesuai dan kuota anggaran APBD masih tersedia, reaktivasi kepesertaan dapat diproses. Ia juga mengingatkan bahwa peserta yang belum diusulkan kembali belum bisa memanfaatkan layanan kesehatan gratis.
"Selama belum diusulkan kembali ke APBD, PBI JK yang dinonaktifkan belum bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang biasanya gratis dibackup BPJS Kesehatan," ucapnya.
Dari sisi Dinsos PPPA Kulonprogo, Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Rosiman, mendorong warga yang terdampak penonaktifan PBI JK pusat untuk segera mengajukan reaktivasi melalui skema APBD. Ia menilai jalur APBD lebih cepat dibandingkan menunggu reaktivasi PBI JK APBN.
"Kalau yang PBI APBD cepat tidak sampai tiga bulan prosesnya palingan tidak sampai sepekan. Apalagi bagi masyarakat miskin yang urgent sudah masuk rumah sakit sehingga bisa akses PBI APBD ini," ujarnya.
Rosiman menambahkan, warga Kulonprogo yang telah dikeluarkan dari kepesertaan PBI JK APBN masih dapat dicover melalui PBI JK APBD. Namun, ia mengingatkan bahwa kuota PBI APBD tetap terbatas dan penetapannya dilakukan melalui pembahasan lintas sektor instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Praktik Lama Kembali Disorot KPK
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Viral Donasi di Stasiun Tugu Jogja Bikin Resah, Ini Kata PT KAI Daop 6
- Lebaran, Jalur Lurus dan Simpang Jadi Titik Rawan Kecelakaan di Bantul
- Lereng Merapi Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Kaliadem Paling Ramai
- Target Tangkapan Ikan DIY Naik Gunungkidul Jadi Penopang
- Skema Jam Kerja Baru ASN Jogja Tertunda, Pemkot Tunggu Arahan
Advertisement
Advertisement







