Status Guru Honorer Kulonprogo Terancam SE Baru Mendikdasmen

Khairul Ma'arif
Khairul Ma'arif Sabtu, 16 Mei 2026 09:37 WIB
Status Guru Honorer Kulonprogo Terancam SE Baru Mendikdasmen

Foto ilustrasi guru. - Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, KULONPROGO—Kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru honorer, termasuk di Kabupaten Kulonprogo, DIY. Aturan tersebut menegaskan bahwa pada akhir 2026 tidak lagi diperbolehkan adanya guru berstatus non-ASN dalam bentuk apa pun, termasuk skema jasa layanan orang perorangan (JLOP).

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo menyatakan tengah melakukan langkah penataan besar-besaran untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh guru non-ASN dapat dialihkan ke jalur kepegawaian resmi negara.

Sekretaris Disdikpora Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menyebutkan bahwa seluruh guru nantinya harus berstatus ASN, baik melalui skema PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Guru yang sudah bersertifikat dan jumlah jam mengajarnya penuh itu aman, relatif nanti mestinya diangkat jadi PPPK paruh waktu pun aman. Nah yang sudah bersertifikat tapi jam mengajarnya tidak penuh, ini harus ditata agar memenuhi syarat jam mengajar,” ujar Nur Hadiyanto, Jumat (15/5/2026).

23 Guru Honorer Belum Sertifikasi Paling Rentan

Dari hasil pendataan Disdikpora Kulonprogo, masih terdapat sekitar 23 guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kelompok ini disebut sebagai yang paling rentan terdampak kebijakan baru tersebut.

“Guru non-ASN yang belum tersertifikasi sekitar 23 orang. Ini yang posisinya gawat, tidak akan bisa masuk skema ASN kalau tidak segera PPG,” tegasnya.

Ia menambahkan, guru yang belum bersertifikasi berpotensi harus menghentikan sementara aktivitas mengajar apabila tidak segera memenuhi ketentuan yang berlaku.

Jam Mengajar Jadi Penentu Status Guru

Dalam aturan terbaru, guru bersertifikat wajib memenuhi minimal 24 jam mengajar per minggu. Jika tidak terpenuhi, maka penyesuaian status akan dilakukan secara bertahap.

“Yang sudah sertifikasi PPG namun jam mengajar belum terpenuhi harus ditata. Yang belum sertifikasi PPG kemungkinan harus off dulu,” jelas Nurhady.

Skema Penataan Guru di Kulonprogo

Untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini, Pemkab Kulonprogo telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur lima jalur penataan guru non-ASN, yaitu PNS, PPPK, Outsourcing/JLOP, Jasa konsultasi dan Pegawai BLUD.

Namun, seluruh skema tersebut bersifat transisi karena pada 2027 ditargetkan tidak ada lagi guru non-ASN.

“Kelak sudah tidak ada lagi guru non-ASN, harus ASN semua. Keberadaan non-ASN masih diperbolehkan sampai 31 Desember 2026,” katanya.

PR Besar Pemerintah Daerah

Disdikpora Kulonprogo mengakui bahwa kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah besar, terutama dari sisi kemampuan anggaran daerah untuk mengakomodasi pengangkatan ASN secara bertahap.

“Ini PR kita, pendataan terus dilakukan untuk melihat mana yang bisa diarahkan ke jalur ASN,” pungkas Nur Hadiyanto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online