Advertisement
BPN Kulonprogo Tegaskan Tanah Letter C Aman, Tetap Milik Warga
Ilustrasi sertifikat tanah / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kulonprogo memastikan ribuan tanah berstatus letter C tetap menjadi milik masyarakat dan tidak akan diambil negara. Penegasan ini disampaikan menyusul penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mendorong legalitas tanah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala BPN Kulonprogo, Margaretha Elya Lim Putraningtyas, menjelaskan kebingungan masyarakat muncul karena letter C kerap dianggap tidak diakui negara. Ia menegaskan dokumen tersebut tetap menjadi bukti penguasaan adat dan tidak serta-merta menjadikan tanah dikuasai negara.
Advertisement
"Ada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 status tanah tetap menjadi hak milik adat tidak dikuasai negara karena ada ketakutan masyarakat tidak diakui atau hanya sebagai penunjuk itu dikuasai negara. Jangan khawatir tetap milik masyarakat tidak dikuasai negara," katanya kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Elya, letter C berfungsi sebagai dokumen penunjuk sekaligus data pendukung dalam proses peningkatan status menjadi SHM. BPN Kulonprogo telah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa tidak ada penarikan tanah oleh negara selama proses legalisasi berlangsung.
BACA JUGA
Ia mendorong masyarakat yang tanahnya masih berstatus letter C untuk segera mengurus sertifikasi secara mandiri guna menghindari potensi sengketa batas tanah atau konflik agraria di kemudian hari.
"Kami berharap masyarakat secara mandiri dan aktif untuk bisa menyertifikatkan tanahnya kami tidak ingin bidang-bidang tanah itu ada konflik dan sengketa di kemudian hari," lanjut Elya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kulonprogo, Sutrisna Handoyo, menyebut terdapat sekitar 2.000 bidang tanah di Bumi Binangun yang masih berstatus letter C. Secara fisik, tanah tersebut tetap melekat pada pemiliknya.
"Kami mengarahkan lebih baik, tanah yang masih letter C dapat mensertifikatkannya menjadi SHM. Letter C menjadi data pendukung untuk menjadi SHM," tuturnya.
Handoyo menjelaskan letter C pada masa lalu digunakan sebagai tanda pembayaran pajak dan hanya berfungsi sebagai penunjuk administrasi. Dengan didaftarkan menjadi sertifikat resmi yang diterbitkan BPN, kepastian hukum atas tanah menjadi lebih kuat dan jelas.
"Tahun ini masih banyak yang belum sertifikat tanahnya," jelas Handoyo. BPN Kulonprogo berharap pada 2026 masyarakat semakin aktif mendaftarkan tanah letter C menjadi SHM agar status hukumnya terlindungi dan potensi sengketa agraria dapat diminimalkan di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- 14.597 PBI JK APBN di Kulonprogo Dinonaktifkan, Jalur APBD Jadi Solusi
- Padat Karya Sleman 2026 Anggarkan Rp19,1 Miliar, Serap 5.024 Pekerja
- Mobil Listrik Perdana Karya Siswa SMKN 2 Wonosari Tampil di Smakadano
- Rencana Trans Jogja ke Wonosari Terkendala Anggaran dan Regulasi
- Anggaran Jalan dan Jembatan Bantul 2026 Disesuaikan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement



