Advertisement
Sidang Akta Kematian Terpadu Dekatkan Layanan Warga Ngestirejo
Sidang Akta Kematian Terpadu di Ngestirejo memudahkan warga Gunungkidul mengurus akta kematian dan kelahiran melalui layanan terpadu Dukcapil dan PN. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Akses layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi warga Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, semakin mudah melalui pelaksanaan Pelayanan Sidang Akta Kematian Terpadu (SIAKMADU). Kegiatan ini digelar pada Rabu (4/2/2026) di Balai Kalurahan Ngestirejo, hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Pengadilan Negeri Wonosari, serta Pemerintah Kalurahan Ngestirejo.
Pelayanan terpadu tersebut dirancang untuk mendekatkan proses hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini menghadapi kendala jarak, waktu, dan akses menuju pengadilan. Melalui sidang di luar gedung ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum secara lebih efisien tanpa harus meninggalkan wilayah tempat tinggalnya.
Advertisement
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sidang penetapan akta kematian, penyampaian putusan oleh PN Wonosari, serta penyerahan dokumen akta kematian secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul. Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil sebagai perwakilan instansi pelaksana.
Melalui layanan SIAKMADU ini, sebanyak 16 penduduk memperoleh penetapan Akta Kematian, sementara 10 penduduk lainnya mendapatkan layanan penerbitan Akta Kelahiran. Pelayanan sidang di luar gedung dinilai menjadi solusi konkret untuk mempercepat proses hukum sekaligus menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
BACA JUGA
Lurah Ngestirejo, Wahyu Suhendri, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelayanan terpadu tersebut. Ia menilai kehadiran sidang di luar gedung sangat membantu warga, terutama dalam mengurus dokumen kependudukan yang selama ini kerap dianggap rumit dan memerlukan waktu panjang.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan karena sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Wahyu Suhendri.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Gunungkidul, Agus Subariyanta, S.T., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari. Kolaborasi tersebut bertujuan menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak administrasi kependudukan secara mudah, dekat, legal, dan pasti,” kata Agus Subariyanta.
Pelaksanaan SIAKMADU juga mencerminkan kuatnya sinergi lintas sektor antara Dukcapil Gunungkidul dan Pengadilan Negeri Wonosari. Kerja sama berkelanjutan ini diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang responsif terhadap kebutuhan warga, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh, di mana kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga tingkat kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Festival Fotografi Internasional di ISI Jogja Cetak Kader Muda
- Pemkab Tanggung Biaya Korban Luka Gempa Pacitan, 36 Orang Dirawat
- 108 Ribu Warga Gunungkidul Ditanggung BPJS APBD, Anggaran Capai Rp42 M
- Ancam Keselamatan, 200 Pohon Ring Road Bantul Jadi Target Tebang
- Teror Clurit Dini Hari di Bantul, Motor Pelaku Ditinggal di Jetis
Advertisement
Advertisement




