Advertisement

Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta

Lugas Subarkah
Senin, 15 Desember 2025 - 18:17 WIB
Maya Herawati
Aduan Terbanyak Ombudsman DIY 2025: Pemda, Kepolisian, Layanan Swasta Kepala ORI Perwakilan DIY, Muflihul Hadi, menyampaikan Catatan Akhir Tahun 2025, di kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (15/12/2025). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 344 aduan masyarakat sepanjang 2025, dengan laporan terbanyak terkait pemerintah daerah, kepolisian, dan layanan swasta.

Aduan Ombudsman DIY 2025 tersebut mencerminkan masih kuatnya persoalan pelayanan publik di sektor pemerintahan, penegakan hukum, hingga pendidikan.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan dari total 344 aduan masyarakat yang mengakses layanan Ombudsman DIY, sebanyak 218 aduan memenuhi syarat untuk diproses sebagai laporan.

Advertisement

“Dari 344 masyarakat yang mengakses layanan Ombudsman, mayoritas mengeluhkan pemerintah daerah sebanyak 125 aduan, swasta 49 aduan, lembaga pendidikan 39 aduan, serta kementerian dan kepolisian masing-masing 29 aduan,” ujarnya dalam Catatan Akhir Tahun 2025 di kantor ORI Perwakilan DIY, Senin (15/12/2025).

Aduan terhadap pemerintah daerah (pemda), menurutnya, tampak dominan karena terdiri atas banyak instansi yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. “Mulai dari kelurahan, kecamatan, dinas-dinas, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, hingga Pemda DIY. Jika dirinci, angkanya sebenarnya lebih kecil,” katanya.

Berdasarkan substansi laporan Ombudsman DIY 2025, pendidikan menjadi bidang yang paling banyak diadukan dengan 81 aduan, disusul agraria 54 aduan, penegakan hukum 38 aduan, kepegawaian dan ketenagakerjaan 36 aduan, serta kesejahteraan dan jaminan sosial 25 aduan.

Pada isu pendidikan, laporan yang menonjol adalah penahanan ijazah. Meski telah ada regulasi yang melarang praktik tersebut, pada 2025 penahanan ijazah masih terjadi akibat belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pendidikan, terutama di sekolah swasta.

“Selain itu, banyak ditemukan pungutan liar berkedok sumbangan. Selain membebani keluarga kurang mampu, pungutan ini juga berdampak pada terganggunya hak belajar, mulai dari mengikuti ujian hingga memperoleh rapor dan ijazah,” paparnya.

Pada isu agraria, ORI Perwakilan DIY menerima laporan dari warga Kulonprogo yang belum memperoleh uang ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS) dan jalan tol.

Sementara pada isu penegakan hukum, instansi terlapor terbanyak berasal dari kepolisian. Kepala Pemeriksaan Laporan ORI Perwakilan DIY, Jaka Susila Wahyuana, menuturkan sebagian besar aduan disebabkan lambatnya penanganan laporan polisi oleh Polsek maupun Polres/Polresta, sehingga masyarakat mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman DIY.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus balita yang mengalami kekerasan seksual oleh kakeknya. Pelapor kecewa karena terduga pelaku tidak segera ditangkap sehingga mengadu ke kami,” ungkapnya.

Pada isu kepegawaian dan ketenagakerjaan, perhatian tertuju pada penerbitan surat penghentian bisnis dan usaha salah satu perusahaan di Kulonprogo oleh Pemkab Kulonprogo, yang berdampak pada terhentinya proyek serta ketidakjelasan status pegawai. Selain itu, kasus keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga banyak dilaporkan.

Pada isu kesejahteraan dan jaminan sosial, laporan masuk terkait orang terlantar di Gunungkidul dan Kota Jogja, serta warga difabel yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan evaluasi penanganan laporan sepanjang 2025, Muflihul Hadi menilai instansi terlapor relatif responsif. “Rata-rata langsung direspons dengan baik. Setiap kami klarifikasi, ada penyelesaian. Responsnya bagus,” ujarnya.

Selain menangani aduan, ORI Perwakilan DIY juga menjalankan pencegahan maladministrasi melalui kajian sistemik, penguatan partisipasi masyarakat, serta pengawasan intensif isu strategis publik.

Pertama, Kajian Tata Kelola Sampah. Ombudsman menemukan kegagalan sistemik pada seluruh lokus kajian, baik Unit Pengelolaan Sampah (UPS) skala besar maupun TPS3R komunitas.

Kegagalan di hulu diperparah oleh buruknya logistik dan pengelolaan residu, menciptakan titik sumbat utama (choke point) yang melumpuhkan pengolahan sampah komunitas. Kondisi ini membuat pemilahan sia-sia, merusak kepercayaan publik, dan menunjukkan potensi maladministrasi serius.

Kedua, penguatan jaringan masyarakat. Ombudsman melibatkan partisipasi publik melalui pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli Maladministrasi, yang terdiri atas 30 mahasiswa lintas universitas dan 30 pelajar lintas SMA.

Komunitas ini menjalankan program Ombudsman Go To School, Ombudsman Go To Campus, Turun Bareng Sahabat Ombudsman RI DIY, kegiatan sosial Ramadan, serta Kajian Pelayanan Trans Jogja.

Ketiga, pengawasan intensif pelayanan publik. Ombudsman menggelar Survei Kepatuhan 2025 terhadap 16 instansi di Pemda DIY, Pemkab Bantul, dan Pemkot Jogja, serta instansi kepolisian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Selain itu, Ombudsman DIY juga merespons isu publik strategis seperti kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET), distribusi beras, pelaksanaan Penerimaan Murid Baru, serta tata kelola Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia

Rizki Juniansyah Rebut Emas SEA Games dan Pecahkan Rekor Dunia

News
| Senin, 15 Desember 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement