Polisi Dalami Fakta Rumah Api Seyegan, Penyelidikan Masih Berjalan
Polresta Sleman masih menyelidiki rumah api Seyegan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta lapangan untuk mengungkap penyebabnya.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul. Perangkat desa berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan dugaan kasus korupsi pemanfaatan tanah kas Kalurahan Srimulyo ini telah ditangani Ditreskrimsus Polda DIY. Penanganan kasus ini didasari laporan yang masuk pada Juni 2025.
Dugaan kasus korupsi ini telah masuk pada tahap penyidikan. "Saat ini sudah tahap penyidikan serta berdasarkan Gelar Perkara, telah menetapkan tersangka W selaku perangkat desa [Kalurahan] Srimulyo, Piyungan, Bantul," jelas Ihsan, Kamis (10/7/2025).
Ihsan menjelaskan penyidik terlebih dulu akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. "Belum [ditahan], nanti Penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," terangnya.
BACA JUGA: Hingga Juli 2025, Enam Orang di Kota Jogja Meninggal Akibat Leptospirosis
Ihsan menyebut Polda DIY akan memberikan informasi lebih lanjut bila ada perkembangan terkait progres penanganan kasus ini. "Sementara ini yang bisa disampaikan, nanti kalau ada info dan progres terbarunya kami sampaikan lagi," katanya.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim membenarkan jika kepolisian telah menetapkan W sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa.
"Betul, untuk yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Tersangka diduga menyewakan tanah kas desa di Kalurahan Srimulyo tanpa izin pada kurun waktu 2013-2025. Tanah kas itu kata Haris disewakan kepada pihak swasta. "Untuk swasta, [pemanfaatannya] untuk jualan, penginapan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman masih menyelidiki rumah api Seyegan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami fakta lapangan untuk mengungkap penyebabnya.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Jumat 3 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
DPRD DIY menilai pelaksanaan RTRW DIY 2023-2043 belum optimal. Pansus menemukan kesenjangan antara rencana tata ruang dan pembangunan.
Seorang satpam ditemukan meninggal di pos jaga perumahan di Kasihan, Bantul. Polisi menyatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 3 Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, Drive Thru, SIM MAMI, dan syarat perpanjangan SIM.
Evaluasi Kemendikdasmen menunjukkan 98 persen siswa lebih memahami materi berkat Papan Interaktif Digital dalam pembelajaran.