Advertisement

Perangkat Desa Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Srimulyo Bantul

Catur Dwi Janati
Kamis, 10 Juli 2025 - 19:07 WIB
Maya Herawati
Perangkat Desa Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan Srimulyo Bantul Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul. Perangkat desa berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan dugaan kasus korupsi pemanfaatan tanah kas Kalurahan Srimulyo ini telah ditangani Ditreskrimsus Polda DIY. Penanganan kasus ini didasari laporan yang masuk pada Juni 2025.

Advertisement

Dugaan kasus korupsi ini telah masuk pada tahap penyidikan. "Saat ini sudah tahap penyidikan serta berdasarkan Gelar Perkara, telah menetapkan tersangka W selaku perangkat desa [Kalurahan] Srimulyo, Piyungan, Bantul," jelas Ihsan, Kamis (10/7/2025).

Ihsan menjelaskan penyidik terlebih dulu akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. "Belum [ditahan], nanti Penyidik akan memanggil dulu yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka," terangnya.

BACA JUGA: Hingga Juli 2025, Enam Orang di Kota Jogja Meninggal Akibat Leptospirosis

Ihsan menyebut Polda DIY akan memberikan informasi lebih lanjut bila ada perkembangan terkait progres penanganan kasus ini. "Sementara ini yang bisa disampaikan, nanti kalau ada info dan progres terbarunya kami sampaikan lagi," katanya.

Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim membenarkan jika kepolisian telah menetapkan W sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa.

"Betul, untuk yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Tersangka diduga menyewakan tanah kas desa di Kalurahan Srimulyo tanpa izin pada kurun waktu 2013-2025. Tanah kas itu kata Haris disewakan kepada pihak swasta. "Untuk swasta, [pemanfaatannya] untuk jualan, penginapan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional

News
| Jum'at, 11 Juli 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025

Wisata
| Rabu, 09 Juli 2025, 14:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement