Gelombang Pantai Gunungkidul Diprediksi Capai 4 Meter
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Berkas perkara kasus penipuan yang menjerat Lurah Grogol, Paliyan, berinisial LW telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polsek Playen segera melimpahkan tersangka dan berkas ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, mengatakan pihaknya telah menerima dan meneliti berkas perkara penipuan dengan tersangka LW. Seusai pemeriksaan, jaksa menyatakan berkas lengkap.
“Minggu lalu sudah kami nyatakan P21,” kata Raka, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, dengan status P21, proses hukum dapat berlanjut ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Namun, jadwal pelaksanaan tahap tersebut bergantung pada kesiapan penyidik Polsek Playen selaku pihak yang menangani perkara.
“Berikutnya pelimpahan tahap dua. Kami menunggunya sehingga akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menyampaikan bahwa LW telah ditahan sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan penipuan dalam kasus sewa-menyewa kendaraan dengan warga Getas, Playen.
“Setelah ditahan maka dilakukan proses pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Menurut Sofyan, berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh tim Kejari Gunungkidul. Tahap berikutnya adalah penyerahan tahap dua berupa tersangka beserta berkas perkara yang telah lengkap.
“Kami targetkan sebelum Lebaran, tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini LW masih dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Kasus ini bermula pada 18 Desember 2025 saat LW menyewa sepeda motor milik T dengan biaya Rp700.000 untuk durasi satu pekan. Sebagai tanda jadi, korban menerima pembayaran Rp400.000.
Namun, setelah sepeda motor dikuasai, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada seorang warga di Kalurahan Selang, Wonosari. Dugaan penggelapan tidak hanya menyasar satu unit sepeda motor, tetapi juga mobil milik korban yang sama.
Dalam perkembangannya, LW sempat mendatangi T dengan membawa uang Rp300.000 untuk melunasi kekurangan biaya sewa motor. Pada saat bersamaan, ia juga meminjam mobil milik korban yang kemudian digadaikan kepada pihak lain.
“Hasil menggadaikan mobil sewaan ini, dipergunakan untuk menutup utang ke orang lain,” ungkap Sofyan.
Sofyan menjelaskan, korban telah berupaya mencari keberadaan LW guna menyelesaikan persoalan penyewaan mobil dan sepeda motor tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya pada 11 Januari 2026 T melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen.
“Laporan ini jadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menahan Pak Lurah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gelombang di pantai selatan Gunungkidul diprediksi mencapai 4 meter hingga 14 Juni 2026. SAR mengimbau wisatawan dan nelayan meningkatkan kewaspadaan.
Jadwal KRL Jogja–Solo Senin 15 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan, rute, dan tarif Rp8.000 terbaru di sini.
Presiden Jerman Steinmeier bertemu Prabowo bahas investasi, energi hijau, hingga kerja sama strategis Indonesia-Jerman.
Jadwal Piala Dunia 2026 Senin 15 Juni: Jerman, Belanda, Spanyol tampil. Cek jam tayang dan prediksi laga seru hari ini.
Prediksi Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026 lengkap dengan skor dan susunan pemain. Siapakah yang menang?
Harga mawar di Rawa Belong melonjak hingga Rp170 ribu per ikat akibat kelangkaan stok dan tingginya permintaan musim wisuda.