Advertisement

Kasus Penipuan Lurah Grogol Masuk Tahap Pelimpahan

David Kurniawan
Senin, 02 Maret 2026 - 23:47 WIB
Jumali
Kasus Penipuan Lurah Grogol Masuk Tahap Pelimpahan Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Berkas perkara kasus penipuan yang menjerat Lurah Grogol, Paliyan, berinisial LW telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polsek Playen segera melimpahkan tersangka dan berkas ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Raka Buntasing Panjongko, mengatakan pihaknya telah menerima dan meneliti berkas perkara penipuan dengan tersangka LW. Seusai pemeriksaan, jaksa menyatakan berkas lengkap.

Advertisement

“Minggu lalu sudah kami nyatakan P21,” kata Raka, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, dengan status P21, proses hukum dapat berlanjut ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Namun, jadwal pelaksanaan tahap tersebut bergantung pada kesiapan penyidik Polsek Playen selaku pihak yang menangani perkara.

“Berikutnya pelimpahan tahap dua. Kami menunggunya sehingga akan diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.

Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, menyampaikan bahwa LW telah ditahan sejak 2 Februari 2026. Penahanan dilakukan terkait dugaan penipuan dalam kasus sewa-menyewa kendaraan dengan warga Getas, Playen.

“Setelah ditahan maka dilakukan proses pemeriksaan secara intensif,” katanya.

Menurut Sofyan, berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh tim Kejari Gunungkidul. Tahap berikutnya adalah penyerahan tahap dua berupa tersangka beserta berkas perkara yang telah lengkap.

“Kami targetkan sebelum Lebaran, tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga kini LW masih dititipkan di ruang tahanan Polres Gunungkidul. Kasus ini bermula pada 18 Desember 2025 saat LW menyewa sepeda motor milik T dengan biaya Rp700.000 untuk durasi satu pekan. Sebagai tanda jadi, korban menerima pembayaran Rp400.000.

Namun, setelah sepeda motor dikuasai, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada seorang warga di Kalurahan Selang, Wonosari. Dugaan penggelapan tidak hanya menyasar satu unit sepeda motor, tetapi juga mobil milik korban yang sama.

Dalam perkembangannya, LW sempat mendatangi T dengan membawa uang Rp300.000 untuk melunasi kekurangan biaya sewa motor. Pada saat bersamaan, ia juga meminjam mobil milik korban yang kemudian digadaikan kepada pihak lain.

“Hasil menggadaikan mobil sewaan ini, dipergunakan untuk menutup utang ke orang lain,” ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan, korban telah berupaya mencari keberadaan LW guna menyelesaikan persoalan penyewaan mobil dan sepeda motor tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya pada 11 Januari 2026 T melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen.

“Laporan ini jadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menahan Pak Lurah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pentagon Klaim Unggul di Udara Iran, Operasi Militer Terus Berjalan

Pentagon Klaim Unggul di Udara Iran, Operasi Militer Terus Berjalan

News
| Senin, 02 Maret 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh

Wisata
| Minggu, 01 Maret 2026, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement