Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Ilustrasi Remaja bermain ponsel - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kegagalan pengasuhan orang tua kepada balita berkontribusi memicu kasus gangguan mental emosional remaja di Indonesia. Hal ini utarakan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.
"Mental emosional itu sangat erat hubungannya dengan parenting [pengasuhan]. Jadi kegagalan pada saat parenting pada balita maupun dalam kandungan itu membuat stres tinggi," ujar dia saat ditemui di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gajah Mada, Rabu (25/2/2023).
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018, remaja di Indonesia yang mengalami gangguan mental emosional mencapai 9,8%. Akibatnya, remaja yang tumbuh menjadi pengguna narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) mencapai 5,1%.
"Penghuni rutan itu 60 persen lebih karena zat adiktif. Itu semua karena gangguan mental, gangguan jiwa," kata dia.
BACA JUGA: Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh Bisa Lewat Livin Mandiri, Ada Diskon Rp150 Ribu
Hasto mengatakan ketidakpuasan anak terkait dengan pengasuhan orang tua, khususnya pada fase oral (saat anak berusia 18-24 bulan) memungkinkan saat tumbuh dewasa menjadi pecandu narkoba.
"Jangan lupa anak yang kurang puas pada saat fase oral masa balita atau baduta [bawah dua tahun] atau bayi, saat dia dewasa jadi orang yang memenuhi fase oral dengan adiktif," kata dia.
Selain memperbaiki pola pengasuhan orang tua di Indonesia, kata dia, diperlukan upaya penguatan pembinaan kegiatan ketahanan non-fisik pada keluarga.
"Ini penting sekali untuk disadari bersama bahwa pembangunan manusia saat ini berfokus pada kualitas memasuki bonus demografi menyambut Indonesia emas 2045," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 lengkap. Ada SIMMADE, Simenor malam, dan MPP. Cek lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Prakiraan cuaca Jogja Rabu 8 Juli 2026 menurut BMKG. Cek suhu, kelembapan, dan potensi hujan di Sleman, Bantul, Gunungkidul, Kulonprogo.
Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026 lengkap. Cek lokasi Manding, jam layanan, biaya, dan syarat agar tak kehabisan antrean.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Rabu 8 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan terbaru dan tips agar tidak kehabisan tiket.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 8 Juli 2026 di Godean. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C agar proses cepat tanpa antre panjang.