Pemkab Gunungkidul Mulai Bahas UMK 2027, Buruh Minta Perubahan
UMK Gunungkidul 2027 mulai dibahas. Upah saat ini Rp2.468.378 per bulan, sementara buruh berharap indikator penetapan berubah.
Ilustrasi hoaks./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul berjanji akan menyelesaikan kasus hoaks klitih dengan tersangka seorang pelajar di Gunungkidul secara tuntas. Meski demikian, untuk penyelesaian masih menunggu kelengkapan berkas perkara yang ditangani.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, kasus klitih atau kejahatan di jalanan sangat meresahkan warga. Oleh karenanya dengan beredarnya hoaks darurat klitih di media sosial langsung bergerak mengamankan pelaku yang masih berstatus pelajar.
“Masih terus kita periksa secara intesif,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Disinggung mengenai statusnya yang masih pelajar dan penyelesaiannya dengan restoratif justice, ia mengaku belum bisa memutuskan. Edy berdalih masih melengkapi berkas kasus yang ditangani.
“Masih kita lengkapi berkasnya. Baru setelahnya tempuh untuk penyelesaiannya. Yang jelas, dari kasus ini harus memberikan efek jera sehingga juga menjadi Pelajaran di Masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Sebar Hoaks Klitih di Medsos, Pelajar Gunungkidul Diamankan Polisi
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan pelajar berinial T,16, Senin (30/10/2023). Ia diamankan karena membuat konten hoaks tentang klitih yang diunggah di media sosial.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Ariya Pratama mengatakan, pengungkapkan kasus bermula adanya unggahan medsos tentang darurat klitih atau kejahatan jalanan. Berita hoaks ini beredar sejak akhir pekan lalu.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan sehingga mendapatkan pemilik akun penyebar berita tidak benar ini. “Langsung kami amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan. T yang kami amankan merupakan pelajar,” kata Andika kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T mengaku membuat berita hoaks karena ingin viral sehingga mendapatkan banyak pengikut baru. Andika memastikan, penyelidikan terus berlanjut dan pelaku diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Alasan pelaku ingin FYP atau trending di tiktok sehingga banyak dilihat orang. Untuk motif lainnya, kami masih mendalaminya,” katanya.
Ia mengimbau kepada Masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah sebuah informasi. Sebelum diunggah diharapkan mengecek kebenarannya sehingga tidak menjadi berita bohong yang beredar di Masyarakat.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 ayat A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UMK Gunungkidul 2027 mulai dibahas. Upah saat ini Rp2.468.378 per bulan, sementara buruh berharap indikator penetapan berubah.
MAMA Awards 2026 mengumumkan 12 penampil pertama. ENHYPEN, BABYMONSTER, LE SSERAFIM, dan Nayeon TWICE dijadwalkan tampil di Osaka pada 20–21 November.
Film Empat Musim Pertiwi digarap sejak 2017. Karya Kamila Andini ini mengangkat isu kekerasan seksual dan mewakili Indonesia di Oscar 2027.
Cek enam pengaturan WhatsApp untuk melindungi akun, membatasi privasi, mengunci aplikasi, dan memeriksa perangkat yang tertaut.
KPK mengonfirmasi OTT ke-22 sepanjang 2026 terkait BNPB. Sejumlah pihak diamankan dan masih dimintai keterangan.
Galatasaray menjamu Barcelona pada Liga Champions, Rabu dini hari. Tuan rumah memburu poin perdana setelah kalah dari Sporting CP.