Kenapa Sudah Online Tapi Sepi Pembeli? Realitas Baru Digitalisasi UMKM
Menurut Survei Profil Internet Indonesia 2025 dari APJII, penetrasi internet di DI Yogyakarta menembus 91,18 persen, tertinggi kedua nasional
Terdakwa korupsi tanah kas desa Robinson Saalino saat menjalani persidangan. Ist
JOGJA—Dugaan keterlibatan Raudi Akmal dalam kasus korupsi Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman sempat menimbulkan kontroversi. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, akhirnya menegaskan keterangan anggota DPRD itu tidak cukup kuat untuk jadi saksi di persidangan.
Mei lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33).
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, serta ahli," kata Herwatan, Selasa (16/5/2023). Dari sejumlah saksi itu, Raudi Akmal adalah satu-satunya yang namanya disebutkan.
BACA JUGA: Dokter Sukarelawan MER-C: RS Indonesia di Palestina Tak Punya Terowongan
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kesaksian Raudi dalam kasus RS itu, jelas Herwatan, tak cukup kuat. “Karena tidak cukup kuat maka tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan,” ungkapnya, Senin (06/11/2023). Pasalnya, hanya saksi yang benar-benar mengetahui tindakan-tindakan Robinson lah yang dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.
Menangapi pemeriksaan kasus TKD, Ketua Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos-Pera) D.I Yogyakarta, Dani Eko Wiyono menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tuntas dan tidak mengundang kontroversi.
“Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat, harus dibersihkan namanya. Agar tidak menjadi rumor yang disalahartikan,” ujar ketua dari lembaga yang menangani aduan terkait mafia TKD ini.
Pihaknya mendukung penuh langkah Kejati DIY mengusut tuntas penyalahgunaan tanah kas desa. Keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus tersebut, tegas Dani harus diungkap seterang-terangnya agar menjadi efek jera.
“Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut. Yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menurut Survei Profil Internet Indonesia 2025 dari APJII, penetrasi internet di DI Yogyakarta menembus 91,18 persen, tertinggi kedua nasional
Harga CPO diproyeksikan tetap tinggi sepanjang 2026 didorong implementasi B50, ketatnya pasokan, dan dampak El Niño di Asia Tenggara.
BNPB menyalurkan 27.000 liter air bersih untuk warga terdampak kekeringan di Banyumas. Bantuan didistribusikan ke permukiman dan pondok pesantren.
Juventus resmi mempermanenkan Randal Kolo Muani dari PSG. Striker Prancis itu dikontrak hingga 2031 usai tampil impresif saat dipinjamkan.
Nilai tukar rupiah diproyeksikan menguat terhadap dolar AS pada Senin (3/8/2026) di tengah ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed.
AHY memastikan pemerintah segera menginvestigasi kebakaran KM Mutiara Sentosa. KNKT akan mengusut penyebab insiden, sementara evakuasi terus berlangsung.