Tuduhan Raudi Akmal dalam Kasus TKD, Kajati DIY: Tidak Kuat

Media Digital
Media Digital Jum'at, 10 November 2023 22:07 WIB
Tuduhan Raudi Akmal dalam Kasus TKD, Kajati DIY: Tidak Kuat

Terdakwa korupsi tanah kas desa Robinson Saalino saat menjalani persidangan. Ist

JOGJA—Dugaan keterlibatan Raudi Akmal dalam kasus korupsi Tanah Kas Desa Caturtunggal, Depok, Sleman sempat menimbulkan kontroversi. Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, akhirnya menegaskan keterangan anggota DPRD itu tidak cukup kuat untuk jadi saksi di persidangan.

Mei lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, RS (33). 

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar 43 orang yang terdiri dari beberapa elemen, baik masyarakat biasa, masyarakat penghuni, dari unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan dan desa, serta ahli," kata Herwatan, Selasa (16/5/2023). Dari sejumlah saksi itu, Raudi Akmal adalah satu-satunya yang namanya disebutkan.

BACA JUGA: Dokter Sukarelawan MER-C: RS Indonesia di Palestina Tak Punya Terowongan

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kesaksian Raudi dalam kasus RS itu, jelas Herwatan, tak cukup kuat. “Karena tidak cukup kuat maka tidak dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan,” ungkapnya, Senin (06/11/2023). Pasalnya, hanya saksi yang benar-benar mengetahui tindakan-tindakan Robinson lah yang dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja.

Menangapi pemeriksaan kasus TKD, Ketua Koordinator Pos Pengaduan Rakyat Indonesia (Pos-Pera) D.I Yogyakarta, Dani Eko Wiyono menyampaikan bahwa penegakan hukum harus tuntas dan tidak mengundang kontroversi.

“Jangan sampai penegakan hukum jadi komoditas politik. Artinya yang tidak terlibat, harus dibersihkan namanya. Agar tidak menjadi rumor yang disalahartikan,” ujar ketua dari lembaga yang menangani aduan terkait mafia TKD ini.

Pihaknya mendukung penuh langkah Kejati DIY mengusut tuntas penyalahgunaan tanah kas desa. Keterlibatan para oknum yang bermain dalam kasus tersebut, tegas Dani harus diungkap seterang-terangnya agar menjadi efek jera.

“Jelas kita dukung penuh langkah Kejati DIY. Kita juga minta siapa yang terlibat harus diusut. Yang terlibat harus diberikan hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya. (***)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online