Rekomendasi Laptop Murah untuk Mahasiswa yang Worth It
Simak rekomendasi laptop kuliah 2026 dengan harga Rp4 juta hingga Rp8 juta. Cocok untuk tugas, kelas online, presentasi, hingga kebutuhan multitasking mahasiswa
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman merekomendasikan Satpol PP Sleman untuk menertibkan sebanyak 216 alat peraga sosialiasi (APS) yang mengandung ajakan tersebar di 17 kapanewon.
Sebanyak 216 APS yang mengandung ajakan itu tidak hanya berisi kata "coblos", tetapi ada juga "centang", dan kalimat "ayo coblos" serta "mohon doa restu".
"Data itu, semua sudah kami serahkan ke Satpol PP Sleman. Harapannya bisa ditindak lanjuti bersama-sama," kata Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Rabu (15/11/2023).
Menurut Arjuna, 216 APS yang direkomendasikan itu sejatinya bukanlah APS. Akan tetapi sudah merupakan alat peraga kampanye (APK) sebab berisi ajakan untuk mencoblos calon legislatif tertentu. Padahal APS tidak boleh ada kata-kata berupa ajakan untuk mencoblos salah satu calon legislatif. "Iya lebih ke APK," papar Arjuna.
Karena masih dalam tahap awal dan belum masuk masa kampanye, Bawaslu Sleman kata Arjuna akan meminta peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APS tersebut. Peserta Pemilu diberikan waktu 1x24 jam atau bisa 3x24 jam untuk menertibkan APS yang mengandung ajakan tersebut. "Jika tidak ditertibkan. Mau tidak mau, nanti Bawaslu dan Satpol PP akan berkoordinasi untuk melakukan penertiban," terang Arjuna.
Sementara Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan mulai Senin (13/11/2023), pihaknya menertibkan keberadaan APK. APK yang ditertibkan merupakan peraga kampanye di tempat terlarang, seperti dekat tempat ibadah, tempat pemerintahan dan tempat pendidikan. "Selain itu yang penempatannya membahayakan. Begitu juga yang ditempel di pohon dan di tiang listrik. Jumlahnya tidak terlalu banyak. Dan, semua atas dasar laporan dari masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Baliho Caleg di Gunungkidul yang Melanggar Aturan Dicopoti, Ini Jadwal Penertibannya
Menurut Evi, pencopotan APK sejauh ini telah dikoordinasikan dengan calon legislatif, partai politik dan bawaslu Sleman. "Jadi tidak asal copot. Tujuan dari penertiban ini kan agar tercipta kondisi yang kondusif," paparnya.
Disinggung mengenai dasar hukum penertiban APK, Evi menyebut menggunakan Perda Reklame dan koordinasi dengan bawaslu. Sebab, diakuinya, sampai saat ini belum ada revisi atas Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No. 5/2019 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Ke depan, diharapkan dengan adanya revisi tersebut maka payung hukum untuk penindakan dan penertiban APK bisa optimal. "Perbup terbaru sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan bupati," ungkap Evi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak rekomendasi laptop kuliah 2026 dengan harga Rp4 juta hingga Rp8 juta. Cocok untuk tugas, kelas online, presentasi, hingga kebutuhan multitasking mahasiswa
Nilai tukar rupiah melemah ke Rp18.066 per dolar AS akibat konflik AS-Iran, lonjakan yield obligasi AS, dan sentimen The Fed.
Iran ancam balasan keras usai serangan AS. Trump klaim jadi target pembunuhan nomor satu di tengah memanasnya konflik kedua negara.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus menunjukkan fundamental bisnis yang solid di tengah dinamika ekonomi global dan industri perbankan nasional.
Patroli gabungan Polda DIY, BNNP, dan Satpol PP digelar setiap malam selama libur sekolah untuk mencegah kenakalan remaja dan balapan liar.
Kejati Jatim tetapkan tiga tersangka kasus korupsi KUR di Jember senilai Rp41,48 miliar. Dua ditahan, satu sudah jalani hukuman lain.