Advertisement
Baliho Caleg di Gunungkidul yang Melanggar Aturan Dicopoti, Ini Jadwal Penertibannya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jelang pelaksanaan kampanye di Pemilu 2024, Bawaslu bersama dengan Satpol PP menggalakkan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pencalonan. Penertiban tersebut dijadwalkan mulai 14-21 November 2023.
Berdasarkan tahapan dari KPU, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, meski belum masa kampanye, namun gambar calon berupa baliho, spanduk maupun alat peraga sosialisasi lainnya makin menjamur di Gunungkidul.
Advertisement
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Kustanto Yuniarto mengatakan, sudah mendata ada lebih dari 4.000 APS yang dipasang caleg maupun partai politik. Dari jumlah ini, lanjut dia, ada 1.590 gambar pencalonan yang melanggar aturan. “Data ini sudah kami informasikan ke partai dengan harapan bisa menurunkan secara suka rela,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Kustanto menjelaskan, selain menginfromasikan ke partai, juga ada upaya penertiban yang dilakukan bersama dengan Satpol PP Gunungkidul. Pencopotan gambar yang melanggar aturan pertama kali dilaksanakan pada Selasa siang di area Kapanewon Playen.
Rencananya, penertiban akan terus berlangsung hingga satu minggu sebelum kampanye dimulai. Meski demikian, ia mengakui pelaksanaan tidak dilakukan setiap hari.
Setelah pelaksanaan di Kapanewon Playen, penertiban Kembali dilakukan pada Rabu (15/11/2023) dengan sasaran di Kapanewon Patuk. Selanjutnya pada Kamis (16/11/2023) menyasar ke Kapanewon Wonosari.
BACA JUGA: Lebih dari 4.000 Baliho Caleg Terpasang di Gunungkidul, Sepertiganya Melanggar Aturan
Adapun pada Senin (20/11/2023), penertiban akan menyasar ke Kapanewon Semanu, Rongkop dan Girisubo. Di hari terakhir penertiban atau Selasa (21/11/2023) penertiban dilangsungkan di Kapanewon Ngawen, Semin dan Karangmojo. “Sasarannya tentu gambar-gambar calon yang melanggar aturan serta ada ajakan mencoblos sesuai nomor urut dalam pencalonan,” katanya.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan bawaslu terkait dengan penertiban APS caleg maupun atribut partai. Menurut dia, penertiban sesuai dengan ketugasan yang dimiliki dikarenakan setiap bulan tidak kurang dua kegiatan penertiban. “Untuk penertiban rutin tidak hanya gambar bernuansa politik, tapi juga ada reklame maupun brosur yang melanggar aturan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui jelang berlakunya masa kampanye, upaya penertiban ditingkatkan karena sudah Menyusun jadwal yang menyasar di beberapa kapanewon di Gunungkidul. “Hari ini ke Playen. Tapi, untuk datanya belum terkumpul karena petugas masih di lapangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pembangunan Sekolah Rakyat Ditargetkan Rampung Sebanyak 135 Lokasi pada 2026
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
- Investasi di Sektor Utara Gunungkidul Bakal Digenjot
- Polisi Menangkap Tiga Pelaku Penganiayaan Ojol Pengantar Makanan di Pintu Masuk UGM
Advertisement