Presiden Prabowo Rayakan Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Tim Hukum Pemkab Bantul bakal mendampingi proses hukum proses hukum pengusutan kasus tanah yang menimpa keluarga Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tegalrejo, Tamantirto, Kecamatan Kasihan tersebut.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Kamis, mengatakan sudah ada audiensi untuk membahas kesepakatan bahwa pengusutan kasus tanah keluarga Bryan akan didampingi tim hukum Pemkab Bantul.
"Surat kuasa khusus sudah ditandatangani dan hari ini akan diserahkan. Setelah itu, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul," katanya.
Menurut dia, tim hukum Pemkab Bantul juga sudah melakukan konfirmasi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul dan telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Bupati Bantul: Kasus tanah Bryan lebih ekstrem dari Mbah Tupon
Sertifikat tanah milik atas nama Muhammad Achmadi itulah yang disebut Bryan sebelumnya merupakan milik keluarga Bryan dan peralihan hak atas tanah itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
"Jadi, nanti proses hukum akan didampingi termasuk pelaporan di Polda (Kepolisian Daerah) DIY, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir," katanya.
BACA JUGA: Mafia Tanah di Kasus Bryan Bantul Lebih Ekstrem, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Selain terhadap keluarga Bryan, tim hukum Pemkab Bantul saat ini juga tengah berjuang melakukan pendampingan terhadap keluarga Mbah Tupon (Tupon Hadi Suwarno), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan yang juga menjadi korban penipuan hak atas tanah.
Bryan mengungkap kasus penipuan yang dialami bermula sekitar Agustus 2023, saat itu ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Sleman.
"Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami," kata Bryan.
Baca juga: Bupati Bantul ingatkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi terkait tanah
Baca juga: Pemkab Bantul kembali terima laporan sengketa tanah warga mirip kasus Mbah Tupon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo rayakan kemenangan Indonesia atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 4-2 lewat adu penalti di SUGBK.
Pembangunan RTH eks Parkir Abu Bakar Ali dimulai dan ditargetkan rampung Desember 2026 dengan konsep perpaduan hutan dan taman kota.
Ledakan di Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, menyebabkan lima orang terluka dan sedikitnya 20 bangunan mengalami kerusakan.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Selasa (6/10/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Lebih dari 2.000 pelajar dari 40 sekolah mengikuti Karnaval Pelajar Mantrijeron untuk memeriahkan HUT ke-270 Kota Jogja.
Sebanyak 1.190 dari 1.351 aduan warga Sleman sepanjang Januari-Agustus 2026 telah ditindaklanjuti Pemkab Sleman.