DPR Dukung Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan TNI di Kasus MBG
DPR mendukung Kejagung mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Tim Hukum Pemkab Bantul bakal mendampingi proses hukum proses hukum pengusutan kasus tanah yang menimpa keluarga Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tegalrejo, Tamantirto, Kecamatan Kasihan tersebut.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul Hermawan Setiaji di Bantul, Kamis, mengatakan sudah ada audiensi untuk membahas kesepakatan bahwa pengusutan kasus tanah keluarga Bryan akan didampingi tim hukum Pemkab Bantul.
"Surat kuasa khusus sudah ditandatangani dan hari ini akan diserahkan. Setelah itu, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul," katanya.
Menurut dia, tim hukum Pemkab Bantul juga sudah melakukan konfirmasi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul dan telah ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah milik Muhammad Achmadi atas inisiatif dari Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Bupati Bantul: Kasus tanah Bryan lebih ekstrem dari Mbah Tupon
Sertifikat tanah milik atas nama Muhammad Achmadi itulah yang disebut Bryan sebelumnya merupakan milik keluarga Bryan dan peralihan hak atas tanah itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.
"Jadi, nanti proses hukum akan didampingi termasuk pelaporan di Polda (Kepolisian Daerah) DIY, kemungkinan akan sampai ke pengadilan sampai dengan proses terakhir," katanya.
BACA JUGA: Mafia Tanah di Kasus Bryan Bantul Lebih Ekstrem, Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Selain terhadap keluarga Bryan, tim hukum Pemkab Bantul saat ini juga tengah berjuang melakukan pendampingan terhadap keluarga Mbah Tupon (Tupon Hadi Suwarno), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan yang juga menjadi korban penipuan hak atas tanah.
Bryan mengungkap kasus penipuan yang dialami bermula sekitar Agustus 2023, saat itu ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan untuk melakukan pecah sertifikat tanah.
Akan tetapi, sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter tersebut tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan dijadikan agunan kredit di lembaga perbankan yang ada di Kabupaten Sleman.
"Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami," kata Bryan.
Baca juga: Bupati Bantul ingatkan prinsip kehati-hatian dalam transaksi terkait tanah
Baca juga: Pemkab Bantul kembali terima laporan sengketa tanah warga mirip kasus Mbah Tupon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR mendukung Kejagung mengusut dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
Swiss dan Kolombia bentrok di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Swiss mengusung misi balas dendam, sementara Kolombia ingin menjaga dominasi atas wakil Eropa.
Khamenei pernah mengutip pidato Soekarno di Bandung untuk menekankan persatuan di tengah perbedaan ideologi dan agama
Ratu Oceania Raya menggelar grand opening kantor baru di Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Sering menggunakan fast charging untuk mobil listrik? Simak penjelasan dampaknya terhadap umur baterai, penyebab degradasi, serta tips menjaga baterai EV tetap
Lazismu UMY menyalurkan Beasiswa Mentari kepada 127 pelajar DIY dengan total dana Rp79,315 juta. Pendaftaran Beasiswa Sang Surya dibuka 22 Juli 2026.