Konser HUT Bantul Jadi Panggung 14 Musisi Lokal, UMKM Ikut Cuan
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang gugatan perdata yang melibatkan Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, setelah upaya mediasi yang dijalankan tidak menemukan titik temu.
Perkara ini tercatat dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Bantul.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa mediasi telah digelar sebanyak tiga kali, dimulai pada Selasa (22/7/2025) hingga Selasa (5/8/2025). Namun, hasilnya tetap buntu.
“Acara sidang itu telah selesai. Selanjutnya sidang dibuka kembali dengan acara pembacaan gugatan pada kemarin Selasa,” ungkapnya, Kamis (14/8).
Dalam sidang pembacaan gugatan tersebut, seluruh pihak hadir kecuali turut tergugat satu, Triyono. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat maupun turut tergugat satu hingga tiga.
“Agenda sidang Selasa mendatang akan dilakukan jawab secara elektronik tepat kehadiran dari para pihak di persidangan atau persidangan e-litigasi atau ecourt,” imbuh Gatot.
BACA JUGA: Polres Bantul Limpahkan Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan
Perkara ini melibatkan penggugat Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati. Tergugat utama adalah Triono atau Tri Kumis, sedangkan turut tergugat satu yakni Triyono, turut tergugat dua Anhar Rusli, dan turut tergugat tiga Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon.
Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan awal mediasi adalah menghasilkan akta perdamaian. Namun, hambatan di ranah formal membuat kesepakatan tidak tercapai.
“Tetapi, faktanya kan kemarin ada kesulitan di formalnya. Artinya, tidak semua tersangka yang dilaporan pidana itu ikut kami gugat,” ujarnya.
Juni menjelaskan, gugatan ini berawal dari dugaan perbuatan hukum tergugat Triono yang berjanji secara lisan memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta serta ganti rugi immateriil Rp1 miliar atas penderitaan dan kerugian harga diri yang mereka alami akibat pemberitaan viral di media sosial.
“Maka, selanjutnya akan dilakukan jawaban secara ecourt dan nanti dilanjutkan pembuktian secara elektronik,” tambahnya.
Sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, disebut menjadi korban praktik mafia tanah. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya adalah Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Keduanya mengaku turut menjadi korban karena merasa ditipu oleh Triono Kumis, yang kemudian mendorong mereka mengajukan gugatan perdata ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Konser Bantul Bumi Satriya menghadirkan 14 musisi lokal. Ribuan warga ikut menikmati hiburan gratis, sementara UMKM mendapat peluang tambahan pendapatan.
Simak alasan teknis mengapa interval ganti oli mobil Eropa bisa mencapai 24.000 km, mulai dari presisi mesin hingga standar oli low-SAPS.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.