Gegara Standar Medsos, Anak Muda Bantul Pilih Menunda Pernikahan
Pernikahan di Bantul menurun. Standar media sosial, karier, pendidikan, dan ekonomi membuat anak muda memilih menunda pernikahan.
Ilustrasi sertifikat tanah - Antara
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang gugatan perdata yang melibatkan Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, setelah upaya mediasi yang dijalankan tidak menemukan titik temu.
Perkara ini tercatat dengan nomor 67/Pdt.G/2025/PN Bantul.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menjelaskan bahwa mediasi telah digelar sebanyak tiga kali, dimulai pada Selasa (22/7/2025) hingga Selasa (5/8/2025). Namun, hasilnya tetap buntu.
“Acara sidang itu telah selesai. Selanjutnya sidang dibuka kembali dengan acara pembacaan gugatan pada kemarin Selasa,” ungkapnya, Kamis (14/8).
Dalam sidang pembacaan gugatan tersebut, seluruh pihak hadir kecuali turut tergugat satu, Triyono. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat maupun turut tergugat satu hingga tiga.
“Agenda sidang Selasa mendatang akan dilakukan jawab secara elektronik tepat kehadiran dari para pihak di persidangan atau persidangan e-litigasi atau ecourt,” imbuh Gatot.
BACA JUGA: Polres Bantul Limpahkan Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan
Perkara ini melibatkan penggugat Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati. Tergugat utama adalah Triono atau Tri Kumis, sedangkan turut tergugat satu yakni Triyono, turut tergugat dua Anhar Rusli, dan turut tergugat tiga Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon.
Kuasa hukum penggugat, Juni Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan awal mediasi adalah menghasilkan akta perdamaian. Namun, hambatan di ranah formal membuat kesepakatan tidak tercapai.
“Tetapi, faktanya kan kemarin ada kesulitan di formalnya. Artinya, tidak semua tersangka yang dilaporan pidana itu ikut kami gugat,” ujarnya.
Juni menjelaskan, gugatan ini berawal dari dugaan perbuatan hukum tergugat Triono yang berjanji secara lisan memberikan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah milik Mbah Tupon.
Para penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta serta ganti rugi immateriil Rp1 miliar atas penderitaan dan kerugian harga diri yang mereka alami akibat pemberitaan viral di media sosial.
“Maka, selanjutnya akan dilakukan jawaban secara ecourt dan nanti dilanjutkan pembuktian secara elektronik,” tambahnya.
Sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, disebut menjadi korban praktik mafia tanah. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, dua di antaranya adalah Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Keduanya mengaku turut menjadi korban karena merasa ditipu oleh Triono Kumis, yang kemudian mendorong mereka mengajukan gugatan perdata ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pernikahan di Bantul menurun. Standar media sosial, karier, pendidikan, dan ekonomi membuat anak muda memilih menunda pernikahan.
Pegadaian meraih empat KESGI Award 2026 atas kinerja ESG di sektor inklusi keuangan, meliputi pilar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Maarten Paes disorot media Vietnam setelah Indonesia menahan Malaysia 0-0. Paes dinilai berperan penting saat Garuda bermain 10 pemain.
Cara cek BPJS Kesehatan nunggak atau tidak bisa dilakukan lewat Mobile JKN, PANDAWA, dan Care Center 165. Simak langkah lengkapnya.
SUV boxy makin populer di pasar global. Desainer Chery menilai desain mengotak bukan sekadar tren dan punya alasan fungsional.
Amri/Nita meraih medali perak Asian Games 2026 setelah kalah 19-21, 8-21 dari Jiang Zhen Bang/Wei Ya Xin di final.