Advertisement
Polres Bantul Limpahkan Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL – Penyidik Polres Bantul resmi melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Kamis (14/8/2025). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
Penyidik Polres Bantul, Aipda Hartono mengatakan, proses hukum perkara ini memakan waktu lama karena penyidik harus berhati-hati dan memenuhi seluruh mekanisme pembuktian.
Advertisement
“Perkara seperti ini berbeda dengan kasus tertangkap tangan. Kami harus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, bahkan meminta izin ke pihak notaris melalui MKN jika menyangkut dokumen resmi,” ujarnya.
BACA JUGA: OJK Sebut 83 Persen Korban Penipuan Terkait Keuangan Terlambat Melapor
Hartono menegaskan, penanganan kasus penipuan dan penggelapan kerap memiliki batas tipis dengan perkara perdata, sehingga polisi wajib ekstra cermat agar tidak salah langkah.
“Setiap penetapan tersangka dan naiknya status perkara harus melalui gelar perkara. Semua dilakukan kolektif, bukan keputusan sepihak penyidik dan sekarang tersangka YAM telah ditahan,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan korban, Abi Husni, pada akhir Mei 2023. Abi mengaku dirugikan setelah tersangka berpura-pura ingin membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.
Sebagai tanda jadi, tersangka memberikan uang muka Rp50 juta dan membujuk korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman bank.
BACA JUGA: KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan
Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Setelah pengalihan akta dan tersangka menjadi direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih. Seluruh omzet masuk ke rekening tersangka, gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, dan kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak.
Abi menyebut telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, tetapi tersangka tak menunjukkan itikad baik. “Bahkan dia sempat menantang saya ketika diajak mediasi,” kata Abi.
Kuasa hukum tersangka, Khoirul Ariwafa membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, perkara ini berawal dari kebutuhan dana korban sebesar Rp2 miliar untuk keperluan pribadi. Karena tidak memiliki uang, tersangka membantu dengan mengajukan pinjaman bank menggunakan jaminannya senilai Rp500 juta.
“Tidak ada jual beli perusahaan, yang ada hanya perubahan kepengurusan untuk memudahkan pencairan pinjaman. Operasional tetap dijalankan klien saya,” ungkapnya.
Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kisah Paskibraka Papua: Senang Bertemu Presiden, Biasanya Cuma Lihat di TV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan KA YIA Xpress, Kamis 14 Agustus 2025
- PKU Muhammadiyah Jogja Ajak Biro Haji dan Umroh Bangun Ekosistem Perjalanan Sehat Jasmani dan Ruhani
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo, dari Stasiun Tugu, Wates, Wojo, hingga Jenar
- Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini 14 Agustus 2025, Mulai Pukul 08.30 WIB
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Kamis 14 Agustus 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
Advertisement
Advertisement