Advertisement

Polres Bantul Limpahkan Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan

Yosef Leon
Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Polres Bantul Limpahkan Kasus Penipuan Pembelian Perusahaan ke Kejaksaan Penyidik Polres Bantul saat melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Kamis (14/8 - 2025). Dokumentasi Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Penyidik Polres Bantul resmi melimpahkan tahap dua berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan ke Kejaksaan Negeri Bantul, Kamis (14/8/2025). Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. 

Penyidik Polres Bantul, Aipda Hartono mengatakan, proses hukum perkara ini memakan waktu lama karena penyidik harus berhati-hati dan memenuhi seluruh mekanisme pembuktian.

Advertisement

“Perkara seperti ini berbeda dengan kasus tertangkap tangan. Kami harus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, bahkan meminta izin ke pihak notaris melalui MKN jika menyangkut dokumen resmi,” ujarnya.

BACA JUGA: OJK Sebut 83 Persen Korban Penipuan Terkait Keuangan Terlambat Melapor

Hartono menegaskan, penanganan kasus penipuan dan penggelapan kerap memiliki batas tipis dengan perkara perdata, sehingga polisi wajib ekstra cermat agar tidak salah langkah.

“Setiap penetapan tersangka dan naiknya status perkara harus melalui gelar perkara. Semua dilakukan kolektif, bukan keputusan sepihak penyidik dan sekarang tersangka YAM telah ditahan,” tambahnya.

Kasus ini dilaporkan korban, Abi Husni, pada akhir Mei 2023. Abi mengaku dirugikan setelah tersangka berpura-pura ingin membeli perusahaannya dengan nilai kesepakatan Rp2 miliar.

Sebagai tanda jadi, tersangka memberikan uang muka Rp50 juta dan membujuk korban untuk mengalihkan akta CV perusahaan dengan alasan akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman bank.

BACA JUGA: KPK Sita 2 Unit Mobil dan Uang Rp2,4 Miliar dari OTT Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Namun, pinjaman yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Setelah pengalihan akta dan tersangka menjadi direktur, manajemen perusahaan sepenuhnya diambil alih. Seluruh omzet masuk ke rekening tersangka, gaji sekitar 30 karyawan tidak dibayarkan hingga memicu aksi demo, dan kewajiban pembayaran ke pemasok bahan baku juga mangkrak.

Abi menyebut telah berupaya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, tetapi tersangka tak menunjukkan itikad baik. “Bahkan dia sempat menantang saya ketika diajak mediasi,” kata Abi.

Kuasa hukum tersangka, Khoirul Ariwafa membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, perkara ini berawal dari kebutuhan dana korban sebesar Rp2 miliar untuk keperluan pribadi. Karena tidak memiliki uang, tersangka membantu dengan mengajukan pinjaman bank menggunakan jaminannya senilai Rp500 juta.

“Tidak ada jual beli perusahaan, yang ada hanya perubahan kepengurusan untuk memudahkan pencairan pinjaman. Operasional tetap dijalankan klien saya,” ungkapnya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kisah Paskibraka Papua: Senang Bertemu Presiden, Biasanya Cuma Lihat di TV

Kisah Paskibraka Papua: Senang Bertemu Presiden, Biasanya Cuma Lihat di TV

News
| Kamis, 14 Agustus 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Pendakian Rinjani Dibuka Kembali 11 Agustus 2025

Wisata
| Minggu, 10 Agustus 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement