Satpol PP Bantul Temukan 34 Jamu Obat Kuat Berbahaya
Satpol PP Bantul dan BBPOM DIY menemukan 34 jamu obat kuat mengandung bahan kimia berbahaya di sebuah depot di Srandakan.
Jajaran Polres Bantul saat memaparkan kasus penusukan berujung korban mahasiswa meninggal dunia pada Senin (19/1/2026) di Mapolres Bantul. /Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pembunuhan seorang mahasiswa di Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terungkap dengan motif emosi sesaat setelah kecelakaan tunggal yang menimpa korban dan pelaku, Sabtu (17/1/2026).
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban AG, 20, dan pelaku AA, 23, keduanya mahasiswa asal Kabupaten Paniai, Papua Tengah, diketahui sedang berboncengan sepeda motor sebelum menabrak pohon di lokasi kejadian.
“Setelah motor menabrak pohon dan keduanya terjatuh, terjadi pertikaian antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena emosi sesaat,” kata AKP Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).
Keduanya memiliki hubungan keluarga dan menempuh pendidikan di kampus berbeda. Dalam pertikaian itu, pelaku menusuk korban satu kali menggunakan senjata tajam. Tusukan mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban meninggal seketika dan tidak sempat dibawa ke rumah sakit,” jelas Mirza.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di rawa Kalibayem, tidak jauh dari tempat kecelakaan. Polisi menegaskan bahwa aksi ini bukan perencanaan dan tidak ada motif lain seperti dendam pribadi. “Ini murni emosi sesaat,” tegasnya.
Kanit II Reskrim Polres Bantul Ipda Daffa Bisma menambahkan, saksi di lokasi melihat korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor setelah menabrak pohon, lalu berkelahi. Namun, saksi tidak berani melerai. Setelah aksi penusukan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tengkurap.
Polres Bantul bergerak cepat usai menerima laporan. Dengan bantuan keterangan saksi dan rekaman CCTV sekitar TKP, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar delapan jam pasca-kejadian, di Asrama Paniai, Banguntapan, Bantul, tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, sandal, kain berlumur darah, serta rekaman CCTV. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dicari dan diduga dibuang.
AA dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul dan BBPOM DIY menemukan 34 jamu obat kuat mengandung bahan kimia berbahaya di sebuah depot di Srandakan.
BGN meminta mitra melaporkan oknum yang meminta uang untuk operasional SPPG dan menegaskan kepala SPPG wajib hadir sejak pukul 02.00.
Sebanyak 21 siswa SLB BC Wiyata Dharma 3 Ngaglik, Sleman, belajar mengolah kentang krispi sekaligus memahami sanitasi dan keamanan pangan.
Kuota LPG 3 kg 2026 berpotensi jebol. DEN meminta pengawasan distribusi dan pembinaan pangkalan diperketat agar subsidi tepat sasaran.
Lima anggota TNI diserang massa di Sarolangun, Jambi. Danrem 042/Garuda Putih memastikan pelaku diproses sesuai hukum.
Kekeringan Kulonprogo masih berlangsung. Sebanyak 630.000 liter air telah disalurkan untuk warga di lima kapanewon terdampak.