Produk Lokal Kuasai 55 Persen Katalog Sociolla hingga Juni 2026
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Jajaran Polres Bantul saat memaparkan kasus penusukan berujung korban mahasiswa meninggal dunia pada Senin (19/1/2026) di Mapolres Bantul. /Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pembunuhan seorang mahasiswa di Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terungkap dengan motif emosi sesaat setelah kecelakaan tunggal yang menimpa korban dan pelaku, Sabtu (17/1/2026).
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban AG, 20, dan pelaku AA, 23, keduanya mahasiswa asal Kabupaten Paniai, Papua Tengah, diketahui sedang berboncengan sepeda motor sebelum menabrak pohon di lokasi kejadian.
“Setelah motor menabrak pohon dan keduanya terjatuh, terjadi pertikaian antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena emosi sesaat,” kata AKP Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).
Keduanya memiliki hubungan keluarga dan menempuh pendidikan di kampus berbeda. Dalam pertikaian itu, pelaku menusuk korban satu kali menggunakan senjata tajam. Tusukan mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban meninggal seketika dan tidak sempat dibawa ke rumah sakit,” jelas Mirza.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di rawa Kalibayem, tidak jauh dari tempat kecelakaan. Polisi menegaskan bahwa aksi ini bukan perencanaan dan tidak ada motif lain seperti dendam pribadi. “Ini murni emosi sesaat,” tegasnya.
Kanit II Reskrim Polres Bantul Ipda Daffa Bisma menambahkan, saksi di lokasi melihat korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor setelah menabrak pohon, lalu berkelahi. Namun, saksi tidak berani melerai. Setelah aksi penusukan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tengkurap.
Polres Bantul bergerak cepat usai menerima laporan. Dengan bantuan keterangan saksi dan rekaman CCTV sekitar TKP, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar delapan jam pasca-kejadian, di Asrama Paniai, Banguntapan, Bantul, tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, sandal, kain berlumur darah, serta rekaman CCTV. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dicari dan diduga dibuang.
AA dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Produk kecantikan lokal menguasai 55% katalog Sociolla hingga Juni 2026, dengan lebih dari 180 brand dan 6.000 SKU aktif.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.