KONI DIY Bangun Simpalawa, Data Atlet Kini Serba Digital
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Jajaran Polres Bantul saat memaparkan kasus penusukan berujung korban mahasiswa meninggal dunia pada Senin (19/1/2026) di Mapolres Bantul. /Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pembunuhan seorang mahasiswa di Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terungkap dengan motif emosi sesaat setelah kecelakaan tunggal yang menimpa korban dan pelaku, Sabtu (17/1/2026).
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban AG, 20, dan pelaku AA, 23, keduanya mahasiswa asal Kabupaten Paniai, Papua Tengah, diketahui sedang berboncengan sepeda motor sebelum menabrak pohon di lokasi kejadian.
“Setelah motor menabrak pohon dan keduanya terjatuh, terjadi pertikaian antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena emosi sesaat,” kata AKP Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).
Keduanya memiliki hubungan keluarga dan menempuh pendidikan di kampus berbeda. Dalam pertikaian itu, pelaku menusuk korban satu kali menggunakan senjata tajam. Tusukan mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban meninggal seketika dan tidak sempat dibawa ke rumah sakit,” jelas Mirza.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di rawa Kalibayem, tidak jauh dari tempat kecelakaan. Polisi menegaskan bahwa aksi ini bukan perencanaan dan tidak ada motif lain seperti dendam pribadi. “Ini murni emosi sesaat,” tegasnya.
Kanit II Reskrim Polres Bantul Ipda Daffa Bisma menambahkan, saksi di lokasi melihat korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor setelah menabrak pohon, lalu berkelahi. Namun, saksi tidak berani melerai. Setelah aksi penusukan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tengkurap.
Polres Bantul bergerak cepat usai menerima laporan. Dengan bantuan keterangan saksi dan rekaman CCTV sekitar TKP, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar delapan jam pasca-kejadian, di Asrama Paniai, Banguntapan, Bantul, tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, sandal, kain berlumur darah, serta rekaman CCTV. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dicari dan diduga dibuang.
AA dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.
Bank Jateng resmi meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) UNS dan Gedung UNS Smart yang berlokasi di lingkungan Universitas Sebelas Maret