Pekan Fotografi Sewon 2026 Angkat Kisah Warga Hadapi Krisis Lingkungan
Pekan Fotografi Sewon 2026 di ISI Jogja menampilkan 32 karya tentang abrasi, krisis air bersih, dan upaya masyarakat menjaga lingkungan.
Jajaran Polres Bantul saat memaparkan kasus penusukan berujung korban mahasiswa meninggal dunia pada Senin (19/1/2026) di Mapolres Bantul. /Harian Jogja-Yosef Leon.
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus pembunuhan seorang mahasiswa di Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terungkap dengan motif emosi sesaat setelah kecelakaan tunggal yang menimpa korban dan pelaku, Sabtu (17/1/2026).
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Korban AG, 20, dan pelaku AA, 23, keduanya mahasiswa asal Kabupaten Paniai, Papua Tengah, diketahui sedang berboncengan sepeda motor sebelum menabrak pohon di lokasi kejadian.
“Setelah motor menabrak pohon dan keduanya terjatuh, terjadi pertikaian antara korban dan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, motifnya karena emosi sesaat,” kata AKP Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).
Keduanya memiliki hubungan keluarga dan menempuh pendidikan di kampus berbeda. Dalam pertikaian itu, pelaku menusuk korban satu kali menggunakan senjata tajam. Tusukan mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban meninggal seketika dan tidak sempat dibawa ke rumah sakit,” jelas Mirza.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat mengonsumsi minuman keras di rawa Kalibayem, tidak jauh dari tempat kecelakaan. Polisi menegaskan bahwa aksi ini bukan perencanaan dan tidak ada motif lain seperti dendam pribadi. “Ini murni emosi sesaat,” tegasnya.
Kanit II Reskrim Polres Bantul Ipda Daffa Bisma menambahkan, saksi di lokasi melihat korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor setelah menabrak pohon, lalu berkelahi. Namun, saksi tidak berani melerai. Setelah aksi penusukan, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tengkurap.
Polres Bantul bergerak cepat usai menerima laporan. Dengan bantuan keterangan saksi dan rekaman CCTV sekitar TKP, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, tepatnya sekitar delapan jam pasca-kejadian, di Asrama Paniai, Banguntapan, Bantul, tanpa perlawanan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, sandal, kain berlumur darah, serta rekaman CCTV. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dicari dan diduga dibuang.
AA dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pekan Fotografi Sewon 2026 di ISI Jogja menampilkan 32 karya tentang abrasi, krisis air bersih, dan upaya masyarakat menjaga lingkungan.
ESDM alokasikan Rp5,2 triliun untuk jargas 2027, targetkan 959 ribu sambungan rumah guna tekan impor LPG.
MK target putusan gugatan MBG pada Juli 2026. Sidang dipercepat, jumlah ahli dibatasi demi efisiensi waktu persidangan.
Bank Jateng salurkan bantuan RTLH Rp15 juta per rumah bagi 5 warga Rembang untuk dukung pengentasan kemiskinan.
Harga emas Pegadaian hari ini 16 Juni 2026 naik. Antam Rp2,83 juta/gram, UBS dan Galeri24 ikut menguat. Simak daftar lengkapnya.
Harga pangan terbaru 16 Juni 2026: cabai rawit tembus Rp75.750/kg, telur Rp30.350/kg. Simak daftar lengkap harga beras, daging, dan minyak.