Advertisement

Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir

Yosef Leon
Jum'at, 30 Januari 2026 - 11:07 WIB
Jumali
Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul menetapkan dua pria sebagai tersangka kasus kematian seorang lansia yang ditemukan tak bernyawa di kawasan Gumuk Pasir Grogol IX, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Rabu (28/1/2026). Penetapan tersangka ini menandai perkembangan penting penyelidikan dugaan pembunuhan dan pengeroyokan yang menewaskan HM (68).

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti. “Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul sudah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka,” ujar Rita, Jumat (30/1/2026).

Advertisement

Dua tersangka masing-masing berinisial RM (42), laki-laki, warga Ampel, Boyolali, serta FM (61), laki-laki, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya kini ditahan di Polres Bantul guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Terkait motif peristiwa kematian korban di gumuk pasir wilayah Kretek tersebut, kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. “Motifnya masih didalami,” kata Rita.

Sebelumnya, warga Parangtritis dikejutkan penemuan sesosok mayat laki-laki dengan kondisi penuh luka di area Gumuk Pasir Grogol IX, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Korban diketahui merupakan mantan pengurus Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta berinisial HM.

Peristiwa penemuan mayat itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB saat seorang warga mencari rumput di sekitar gumuk pasir. Dari kejauhan, saksi melihat sosok laki-laki tergeletak di semak-semak dan sempat mengira korban sedang tertidur. Setelah didekati, korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan dan terlihat mengalami sejumlah luka.

Hasil pemeriksaan Inafis Polres Bantul menunjukkan korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan kedua kaki menekuk. Korban mengenakan celana pendek hitam, kaos dalam putih, serta kaos berkerah biru yang tersingkap. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka, antara lain lebam di sekitar kedua mata, luka di pelipis kanan sepanjang sekitar empat sentimeter, luka di pangkal hidung, lebam di sekitar mulut kiri, luka sobek pada daun telinga kiri dan kanan, rahang kiri membengkak, serta lebam di bagian leher depan.

Polres Bantul memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia di kawasan wisata alam Bantul tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Segel Merah di Kamera Ponsel Netanyahu Ungkap Ketatnya Keamanan Israel

Segel Merah di Kamera Ponsel Netanyahu Ungkap Ketatnya Keamanan Israel

News
| Jum'at, 30 Januari 2026, 12:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement